BERITALampungPringsewu

Marak Pencurian Ikan Di Pagelaran,Kolam Siap Panen Jadi Sasaran

40

Tintainformasi.com, Pringsewu – Aksi pencurian ikan air tawar kembali meresahkan warga Pekon Pagelaran. Kali ini, pencurian terjadi di Dusun Rewa Arum RT 1/RW 4, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (21/2/2026), dengan sasaran kolam ikan milik petani yang sudah memasuki masa panen.

Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Sejumlah petani di wilayah sentra budidaya ikan Kecamatan Pagelaran mengaku kerap kehilangan ikan secara misterius, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan mendalam, mengingat budidaya ikan merupakan sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Salah satu korban, Saiful, mengungkapkan kerugian besar yang dialaminya akibat pencurian tersebut. Ia menyebut sekitar 2.000 ekor ikan gurame miliknya yang telah dibesarkan selama berbulan-bulan raib digondol pencuri.

“Bibitnya sekitar dua ribu ekor. Pakan yang sudah dihabiskan kurang lebih 10 kuintal pelet. Ukuran ikan sudah mulai isi, satu kilogram bisa empat ekor. Tapi habis, tidak tersisa, dicuri orang,” ujar Saiful dengan nada kecewa.

Menurutnya, jika ditaksir secara ekonomi, total kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah. Selain modal bibit dan pakan, ia juga kehilangan waktu, tenaga, serta biaya perawatan kolam yang tidak sedikit.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis malam Jumat, 19 Februari 2026. Saiful menduga pelaku merupakan orang yang memahami kondisi kolam, pola pemeliharaan, hingga waktu panen ikan.

“Sepertinya pelaku sudah tahu situasi. Mereka beraksi saat malam hari ketika kondisi sepi dan tidak ada penjagaan,” tambahnya.

Para petani menilai minimnya pengawasan dan patroli malam hari menjadi salah satu faktor maraknya pencurian. Mereka mendesak aparat kepolisian segera turun tangan, meningkatkan patroli rutin, serta mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukum
Sebagai informasi, pelaku pencurian ikan air tawar dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.

Apabila pencurian dilakukan pada malam hari, di pekarangan tertutup, atau dilakukan secara berulang dan terorganisir, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menyepelekan kasus ini, mengingat dampaknya sangat merugikan petani kecil serta mengancam keberlangsungan usaha budidaya ikan air tawar di Kecamatan Pagelaran.(@@n)

Exit mobile version