BERITAHUKUM & KRIMINALJawa BaratPENDIDIKAN

Oknum Pembina Pramuka di Bekasi Berprilaku Bejat Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Anak Didik

85

Tintainformasi.com, Bekasi — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi tercoreng. Seorang oknum pembina pramuka berinisial MA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah orang tua korban, J (45), melayangkan laporan ke Mapolres Metro Bekasi pada Selasa 17 Februari 2026.

Sebagai pembina pramuka, MA diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Kejadian pertama bermula pada Desember 2025, saat terlapor menjemput korban dengan dalih mengajak jalan-jalan di sekitaran Cikarang.

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Terlapor justru memaksa korban ke sebuah hotel. Meski sempat mendapatkan penolakan dan perlawanan fisik dari korban, terlapor tetap memaksa hingga terjadi tindak asusila. Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan ini telah terjadi sebanyak tiga kali hingga Januari 2026.

Pihak keluarga mengaku sangat terpukul, mengingat MA seharusnya menjadi sosok pelindung dan teladan bagi korban di lingkungan kegiatan pramuka.

“Kami tidak menyangka, orang yang kami percayai membimbing anak kami justru menjadi predator. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak ada anak didik lain yang menjadi korban,” ujar J dengan nada geram.

Ancaman Hukuman Lebih Berat

Berdasarkan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, karena status pelaku adalah seorang pendidik atau pembina, secara hukum terdapat pemberatan hukuman (ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok) karena dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kuasa atau pengasuhan.

Warga dan pemerhati anak mendesak Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka setempat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak hormat kepada oknum tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kegiatan di lingkungan mereka.

Saat ini, laporan dengan nomor STTLP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. (Red***)

Exit mobile version