BERITAOKISumatera Selatan

Pemborosan Anggaran, Proyek Rehabilitasi Lapangan Tenis OKI Hampir Setengah Miliar Dinilai Minim Manfaat

59

Tintainformasi.com, Kayuagung — Proyek rehabilitasi lapangan tenis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ogan Komering Ilir (OKI) yang menghabiskan anggaran hampir setengah miliar rupiah pada tahun anggaran 2025 dinilai minim manfaat dan jarang digunakan oleh masyarakat. Pantauan awak media yang berulang kali melintas di lokasi menunjukkan bahwa lapangan tersebut nyaris tanpa aktivitas. Lebih memprihatinkan lagi, beberapa bagian lapangan sudah menunjukkan kerusakan, dengan besi-besi penyangga yang terlihat mulai berkarat.

Meskipun telah direhabilitasi dengan anggaran yang cukup besar, lapangan tenis tersebut tampak sepi dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Minimnya aktivitas di lapangan tenis ini, ditambah dengan kondisi besi yang mulai berkarat, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan perencanaan proyek rehabilitasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang berharap lapangan tenis tersebut dapat menjadi sarana olahraga yang aktif dan bermanfaat bagi warga OKI. Jarangnya masyarakat yang menggunakan lapangan tenis ini juga menimbulkan dugaan bahwa kebutuhan dan minat masyarakat terhadap fasilitas olahraga tersebut kurang dipertimbangkan dalam perencanaan proyek.

Ketua IWOI OKI, Aliaman SH, juga menyinggung masalah ini dalam acara sosialisasi media tahun 2026 tak lama ini. Beliau menilai bahwa lapangan tenis OKI tersebut tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Potensi Pemborosan Anggaran dan Indikasi Tipikor Disorot

Penggunaan anggaran yang tidak efektif dan minimnya manfaat yang dirasakan masyarakat dapat mengindikasikan adanya pemborosan anggaran. Bahkan, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan proyek rehabilitasi lapangan tenis ini, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek rehabilitasi lapangan tenis ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan anggaran telah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. (Salam/Tim)

Exit mobile version