BERITAHUKUM & KRIMINALLampung SelatanPOLRI

Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Disimpan Dalam Ban Serap Digagalkan Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni

41

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram sabu hendak diselundupkan berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut.

​”Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” ujarnya.

​Kata Yuni, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.

​”Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelasnya.

​Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
​Satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, ​satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu ponsel merek Redmi 13C.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

“​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

​Lebih lanjut keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“​Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya,” tandas mantan Kapold Metro tersebut.( Rs/*)

Exit mobile version