BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPOLRITanggamus

Polsek Pulau Panggung Tangkap Diduga Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya

94

Tintainformasi.com, Tanggamus — Jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di Jalan Raya Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Dua orang tersangka berhasil diamankan yakni MS (58), seorang petani, dan HB (34). Keduanya merupakan warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung, Jumbadio, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan tertanggal 14 Mei 2025.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka kemarin Selasa 24 Februari 2026,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 25 Februari 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu saksi korban, Aziz Rihan Pratama (17), bersama saudaranya Galang Ramadhan (15), tengah mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Talang Padang.

Setibanya di Pekon Muara Dua, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda motor. Saat korban terjatuh, sejumlah warga yang tidak dikenal datang untuk membantu.

Namun setelah situasi terkendali, korban menyadari dua unit handphone miliknya yang disimpan di saku celana bagian depan dan belakang telah hilang.

“Handphone yang hilang masing-masing satu unit Realme C61 warna Sparkle Gold dan satu unit Poco X6 Pro 5G warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka HB, ia mengakui bahwa saat kejadian kecelakaan sempat membantu korban dan menemukan telepon genggam tersebut.

“Usai mendapatkan dua handphone tersebut, tersangka HB menjualnya kepada tersangka MS seharga Rp700 ribu,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka MS, Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan satu unit handphone Realme C61 warna Sparkle Gold sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban.

Selain satu unit handphone yang diamankan, polisi juga menyita dua kotak handphone milik korban sebagai barang bukti pendukung.

“Sementara satu unit handphone Poco X6 Pro 5G masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB),” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka HB dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pencurian. Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 591 KUHP Baru tentang penadahan.

“Ancaman pidana untuk pelaku utama paling lama 5 tahun dan penadahan 4 tahun penjara,” tandasnya. (HD)

Kota Agung, 25 Februari 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-31860

Exit mobile version