BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPOLRI

ADT Tokoh Masyarakat Lampung Minta Kepada Polda Lampung Segera Tangkap Para Pemodal Tambang Mas Ilegal Waykanan

61
×

ADT Tokoh Masyarakat Lampung Minta Kepada Polda Lampung Segera Tangkap Para Pemodal Tambang Mas Ilegal Waykanan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung —
Aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Way Kanan diminta dibongkar hingga ke akar-akarnya. Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, mendesak Polda Lampung tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menyeret pemodal serta aparat yang diduga melakukan pembiaran.

Menurut Alzier, penggunaan puluhan ekskavator dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut menunjukkan operasi itu tidak mungkin berlangsung tanpa ada pihak yang melindungi. “Kalau mau sungguh-sungguh memberantas, seret dalangnya. Termasuk petugas yang selama ini tutup mata,” tegas Alzier kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ia menduga praktik tambang emas ilegal tersebut tidak lepas dari kemungkinan adanya “setoran” kepada pihak tertentu.

Berdasarkan perhitungan Polda Lampung, aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan. Jika dihitung sejak beroperasi sekitar 1,5 tahun terakhir, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,32 triliun.

Sebelumnya, dalam operasi yang digelar pada Minggu (8/3/2026), Polda Lampung mengamankan 24 pekerja lapangan dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan HGU PTPN I Regional 7. Lokasi penambangan tersebut tersebar di wilayah Blambangan Umpu, Negeriagung, dan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Baca juga:  Usai Amankan Penadah, Polsek Pugung Tangkap Pelaku Utama Curanmor di Bengkel

Dalam operasi itu, polisi menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil. Sebagian alat berat telah diamankan di Mapolda Lampung, sementara sisanya masih berada di lokasi penambangan.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memperkirakan setiap mesin tambang mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan asumsi terdapat 315 mesin yang beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi sebagai pemodal.

“Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korporasi yang terlibat atau pihak lain yang membantu maupun menjadi pelaku utama yang mendanai kegiatan tersebut,” kata Helfi.

Ia menegaskan proses pengungkapan jaringan tambang ilegal tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus menelusuri aliran pendanaan dan pihak-pihak yang berada di belakang operasi penambangan.

Menurut Helfi, aktivitas penambangan emas ilegal itu telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Pada awal 2025, para pelaku mulai menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk menggali lahan di kawasan tersebut.
(Red.***)

Baca juga:  Terkait Rekomendasi BPK RI, Pj. Bupati Pringsewu Lakukan Koordinasi dengan Kejari Guna Menjalankan Rekomendasi
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *