BERITALampung BaratPENDIDIKAN

Diduga SMPN 1 Sumber Jaya Pungut Biaya Program TKA, Kepada Wali Murid

160
×

Diduga SMPN 1 Sumber Jaya Pungut Biaya Program TKA, Kepada Wali Murid

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Sumber Jaya, Lampung Barat – Dugaan pungutan biaya dalam pelaksanaan Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) mencuat di SMP Negeri 1 Sumber Jaya. Sejumlah wali murid mengaku dimintai sejumlah uang untuk kepentingan kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut-sebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak komite sekolah dan wali murid. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas dan mekanisme penarikan biaya di lingkungan sekolah negeri.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Sumber Jaya menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat secara langsung dalam pembahasan maupun keputusan terkait biaya Program TKA tersebut.

“Saya tidak terlibat dalam kegiatan itu, karena yang membahas adalah komite sekolah bersama wali murid,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan polemik baru, sebab dalam regulasi pendidikan, kepala sekolah tetap memiliki tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung di satuan pendidikan yang dipimpinnya, termasuk kegiatan yang melibatkan komite sekolah.

Sejumlah pihak meminta agar dilakukan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan apakah pungutan tersebut bersifat sukarela atau wajib, serta apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Harrison Disemprot Merik Havit: Jangan Carmuk, Enggak Usah Khawatir Non Job

Dasar Hukum Terkait Pungutan di Sekolah Negeri
Berikut beberapa dasar hukum yang dapat menjadi rujukan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Pasal 12 ayat (1) huruf b: Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi.

Pendidikan dasar pada prinsipnya wajib dan pemerintah berkewajiban membiayainya.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, namun:

Tidak boleh bersifat memaksa.

Tidak boleh ditentukan jumlah dan batas waktu pembayarannya.

Tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak membayar.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
    Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Namun mekanismenya harus transparan, akuntabel, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
    Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib dan mengikat.
Baca juga:  DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Lambar Dikukuhkan

Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya.

Awak media berharap dinas pendidikan untuk turun langsung dan menindak tegas.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *