BERITAKESEHATANLampungTanggamus

Dinsos Tanggamus Ungkap Hasil Verifikasi BPJS Warga Sinar Jawa, 15 KK Terkendala Desil

35

Tintainformasi.com, Tanggamus — Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan lanjutan terkait polemik BPJS warga Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, yang sebelumnya dikeluhkan tidak aktif.

Kepala Dinas Sosial Tanggamus, Hardasyah, menyampaikan hasil pengecekan terhadap data yang diusulkan pemerintah pekon.

Menurutnya, dari 29 Kepala Keluarga (KK) yang diajukan untuk pengaktifan BPJS, tidak semuanya dapat diproses karena terkendala status kesejahteraan dalam sistem data nasional.

“Dari 29 KK tersebut, 15 KK tidak bisa diinput karena berada di desil 6 sampai desil 10, tiga KK sudah aktif, dan 11 KK sudah kita input kembali,” kata Hardasyah, Rabu (5/3/2026).

Ia menjelaskan, warga yang berada pada desil 6 hingga desil 10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) umumnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran BPJS yang ditanggung pemerintah.

Karena itu, jika warga dalam kategori tersebut ingin diusulkan sebagai penerima bantuan BPJS, maka status desilnya harus terlebih dahulu diturunkan melalui mekanisme pembaruan data DTKS.

Hardasyah menjelaskan terdapat dua cara untuk melakukan penurunan desil atau sanggah data.

Pertama, melalui kewenangan pemerintah pekon dengan menggunakan aplikasi SIK-NG. Kedua, melalui sanggahan mandiri oleh masyarakat menggunakan aplikasi Cek Bansos.

“Setiap warga punya hak menyanggah apabila merasa masih berhak mendapatkan bantuan seperti PKH, BPNT, ataupun BPJS. Bahkan warga juga bisa menyanggah jika ada penerima bantuan yang dianggap tidak layak,” jelasnya.

Namun ia menegaskan bahwa proses perubahan data tidak bisa dilakukan secara instan karena usulan tersebut harus diproses hingga ke pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

“Semua membutuhkan proses waktu karena usulan ini langsung ke Pusdatin pusat,” ujarnya.

Ia juga menyarankan pemerintah pekon agar berkoordinasi dengan pendamping sosial dari Kementerian Sosial, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mempercepat proses pengusulan.

Sementara itu, operator Pekon Sinar Jawa mengaku proses pengajuan penurunan desil sebenarnya sudah dilakukan melalui aplikasi SIK-NG, namun hingga kini belum ada perubahan.

“Saya sudah sering koordinasi dengan pendamping PKH. Katanya kalau sudah diusulkan penurunan desil ya tinggal menunggu saja. Tapi sampai sekarang belum juga turun,” ujarnya.

Ia menduga lamanya proses tersebut karena banyaknya usulan serupa dari berbagai daerah di Indonesia.

“Mungkin prosesnya memang lama karena yang mengusulkan bukan hanya kita, tapi bisa ribuan bahkan jutaan orang,” katanya.

Pemerintah Pekon Sinar Jawa berharap persoalan ini dapat segera menemukan solusi agar warga yang membutuhkan layanan kesehatan tidak mengalami kesulitan saat hendak berobat.
(Adi/Wasis)

Exit mobile version