BERITADPRDLampung Selatan

Gawat Diminta Hemat Anggaran Sekretariat DPRD Lamsel Diduga Abaikan Inpres Prabowo

45

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Sekertariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan diduga secara sengaja mengabaikan dan tak menggubris Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas diminta agar seluruh kepala daerah memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen dengan  membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial termasuk studi banding.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 poin pertama.

Namun instruksi Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta dituruti oleh pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan tetap akan melaksanakan perjalanan dinas dalam maupun keluar kota dengan anggaran sebesar Rp 28.655.350.000 per tahun.

Meskipun Presiden telah mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran, salah satunya memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen, akan tetapi para pejabat dan wakil rakyat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu tetap akan melakukan perjalanan dinas dengan modus study banding.

Selain itu, Alokasi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 masih menggelembung hingga mencapai Rp 1.940.158.500.

Exit mobile version