Tintainformasi.com, Lampung Utara — Polemik anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini sorotan datang dari besarnya belanja Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam APBD tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp945.600.000.
Angka tersebut dinilai cukup mencolok jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung. Pemerhati anggaran Lampung, Junaidi, mengungkapkan bahwa besaran honor TAPD Lampung Utara berada jauh di atas beberapa kabupaten/kota lain.
“Jika kita bandingkan, Lampung Utara termasuk yang paling tinggi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik terkait rasionalitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujar Junaidi saat dimintai tanggapan.
Berdasarkan data yang dihimpun, besaran anggaran honor TAPD di beberapa daerah di Lampung antara lain:
Kota Bandar Lampung : Rp658.345.830
Kota Metro : Rp535.200.000
Lampung Timur : Rp565.200.000
Mesuji : Rp423.600.000
Way Kanan : Rp338.400.000
Pringsewu : Rp308.400.000
Sementara Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp945.600.000, hampir menyentuh angka Rp1 miliar.
Menurut Junaidi, besaran honorarium tersebut seharusnya merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang mengatur batasan honorarium bagi tim anggaran pemerintah daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa honorarium TAPD diberikan kepada unsur pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, hingga anggota dengan besaran tertentu per orang per bulan. Rinciannya antara lain:
Pembina : Rp3.500.000
Pengarah : Rp3.000.000
Ketua : Rp2.500.000
Wakil Ketua : Rp2.000.000
Sekretaris : Rp1.500.000
Anggota : Rp1.300.000
Selain itu terdapat pula honorarium bagi sekretariat TAPD.
Namun demikian, menurut Junaidi, yang menjadi persoalan bukan hanya nominal per orang, tetapi jumlah personel dan akumulasi anggaran dalam satu tahun yang bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah.
“Publik perlu mengetahui berapa jumlah anggota TAPD, berapa bulan honor dibayarkan, serta bagaimana dasar perhitungannya hingga mencapai Rp945 juta. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Ia juga menilai, di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan prioritas pembangunan daerah, pemerintah daerah seharusnya lebih berhati-hati dalam menentukan besaran belanja honorarium.
“APBD itu uang rakyat. Ketika anggaran honorarium terlalu besar, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik masih banyak, tentu wajar jika masyarakat mempertanyakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait perbandingan besaran honor TAPD tersebut dengan daerah lain.
Sorotan ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah membuka secara transparan komposisi tim, dasar penghitungan honorarium, serta justifikasi anggaran yang hampir menyentuh angka satu miliar rupiah itu.
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, polemik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan APBD di Lampung Utara. (Red)

