BERITALampung Tengah

Nasabah Koperasi Anugerah Mandiri Lapor Polisi, Tuduh Koperasi Tahan Agunan 2 Tahun Hingga Penyebab Stroke

50

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Mukholik, nasabah Koperasi Anugerah Mandiri, akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan koperasi tersebut ke Polsek Kalirejo, Lampung Tengah. Laporan ini dibuat oleh istrinya, Riyanti binti Tasliman, dengan nomor laporan No Pol: STPLP/B-/29/III/2026/SEK.KAJO/RES LAMTENG/POLDA LPG.

Mukholik mengaku telah mengalami tekanan yang luar biasa akibat agunannya yang ditahan oleh koperasi selama 2 tahun, yang berujung pada penyakit stroke yang dideritanya. “Saya sudah tidak tahan lagi, koperasi ini sudah terlalu jauh,” ujar Mukholik melalui istrinya.

Koperasi Anugerah Mandiri diduga telah melakukan penahanan agunan Mukholik tanpa alasan yang jelas, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi nasabah tersebut. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

“Pelanggaran ini sangat serius dan tidak dapat dibiarkan,” kata Riyanti. “Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi suami saya.”

Laporan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Jika terbukti bersalah, Koperasi Anugerah Mandiri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia, terutama dalam transaksi keuangan. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi hak-hak konsumen dan tidak melakukan penipuan,” kata seorang aktivis konsumen.

(Tim/Red)

Exit mobile version