BERITAHUKUM & KRIMINALLampung TengahPOLRI

Orang Tua Dari Korban Dugaan Kesusilaan Berharap JMN Segera di Tetapkan Sebagai Tersangka

90

Tintainformasi.com, Punggur, Lampung Tengah — Kasus asusila adalah tindak pidana yang melanggar norma kesusilaan, moral, kesopanan, atau agama, yang berhubungan dengan nafsu seksual dan merusak kehormatan seseorang. Perbuatan ini umumnya mencakup pelecehan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, hingga penyebaran konten tidak pantas.

Dedi, ayah dari korban dugaan kesusilaan yang menimpa anaknya ZC (20), berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polisi Sektor (Polsek) Punggur, Polres Lampung Tengah agar segera memeriksa dan menetapkan terduga pelaku kesusilaan JMN sebagai tersangka.

Setelah korban yang didampingi orang tuanya melapor ke Polsek setempat. Dengan Nomer Polisi : STBLP / B / 26 / III / 2025 / SPKT / SEK PUNGGUR / RESLAMTENG / POLDA LAMPUNG. Pada hari Rabu Tanggal 18 Maret Sekira jam 7.00 wib.

Dedi sangat mengapresiasi Pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah Polda Lampung yang bergerak cepat Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu pagi, 18/03/2026. Atas dugaan kesusilaan terhadap anaknya agar segera di tangkap, supaya tidak meresahkan masyarakat Nunggal Rejo dan sekitarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekitar jam 7 pagi, Dedi dikagetkan dengan teriakan sang anak sembari menangis meminta tolong dari kamar mandi karena anaknya melihat kepala dari lubang pembuangan air ada yang mengawasi ZC sedang mandi.

Yang lebih parahnya lagi, kejadian serupa terulang yang kedua kalinya, waktu itu Dedi memaafkan yang bersangkutan dengan alasan kemanusiaan.

Sekedar informasi, kejadian itu terjadi sekitar pukul 7 pagi, yang membuat ramai dan gaduh sehingga mengundang perhatian warga di lingkungan tempat tinggal dedi dusun I rt004 rw002 Desa Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur Lampung Tengah. Karena terjadi cekcok mulut antara ayah korban dengan terduga pelaku JMN yang berdalih sedang mencari kayu dibelakang rumah dipagi buta. (***)

Exit mobile version