BERITALampungPringsewu

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026

46

Tintainformasi.com, Pringsewu – Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan laporan perkembangan (progress report) atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pringsewu pada 24 Februari 2026.

Menurutnya, LKPJ memuat capaian kinerja pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, serta tugas umum pemerintahan.

“LKPJ ini tidak hanya memuat berbagai keberhasilan yang telah kita capai, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pringsewu atas masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan sebagai wujud sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Ia meminta seluruh perangkat daerah mencermati serta menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain penyampaian LKPJ, Bupati turut memaparkan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini dinilai penting seiring dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintahan.

Rancangan perubahan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), beban kerja serta intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

Melalui penataan struktur perangkat daerah ini, diharapkan tercipta organisasi yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 dan seterusnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap pembahasan raperda dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan peraturan daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“Semoga setiap langkah kita dalam membangun Kabupaten Pringsewu senantiasa mendapat ridho Allah SWT, demi terwujudnya Pringsewu yang makmur dan sejahtera,” tutupnya.(@@n)

Exit mobile version