BERITAHUKUM & KRIMINALLampung TimurPOLRI

Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan

159

Tintainformasi.com, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah bendungan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Danau, Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara.
Korban diketahui bernama Aditya Pratama, seorang pelajar asal Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp200.000.

Kronologis Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku awalnya meminta uang kepada korban. Namun karena tidak diberikan, pelaku langsung membuka tas korban dan mengambil uang secara paksa.
Saat korban berusaha mengambil kembali uang tersebut, pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan mengancam korban sambil berkata, “Mau apa kamu!”. Karena takut, korban tidak melakukan perlawanan dan pelaku melarikan diri.

Pengungkapan Kasus
Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang sempat viral di media sosial.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi,” ujarnya.

Pada Senin (30/3/2026), Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan dua orang pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Identitas Pelaku
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni:
Riki Sanjaya (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara
Panca Raka Siwi (18), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara
Keduanya diduga melakukan aksi tersebut dengan motif ekonomi.

Barang Bukti
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 bilah senjata tajam jenis pisau
1 tas selempang warna abu-abu bertuliskan PUMA
Proses Hukum
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Lampung Timur.

(Pewarta.Mat.Gebu)

Exit mobile version