BERITAMerangin JambiPENDIDIKAN

Dugaan Penyalah Gunaan Dana BOS SMK 11 Merangin, Tim Audit Temukan Kejanggalan LPJ

223

Merangin Jambi
TintaInformasi.Com —

“Inspektorat Kabupaten Merangin bersama tim Satgas Anti Korupsi sedang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)13/04/2026.

“Setiap sekolah baik sekolah SMA mau pun SMK, Terutama di SMK Negeri 11 Kabupaten Merangin, Jambi Kuat dugaan penyimpangan dana pemeliharaan oleh kepala sekolah Inisial E, kini menjabat Selaku Kepala sekolah SMK 9 merangin, setelah adanya laporan serta hasil audit pengawasan dinas pendidikan ( pak Asnap). Hal tersebut tidak di hirau kan, terlebih hal tersebut banyaknya hal temuan sejumlah kejanggalan maupun penyimpangan.

“Berdasarkan Hasil Penganalisasn yang kami Peroleh melalui Investigasi Dana pemeliharaan yang di gunakan sejak tahun 2023/2024/2025/ dengan total anggaran kurang lebih (Rp 222.140.540) hal tersebut Di asumsikan merugikan ke uangan negara.

Berdasarkan data sementara, penyimpangan diduga terjadi pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran [2023/2024/2025]. Ditemukan serta Terindikasi kuat adanya fiktifisasi kegiatan dan pengadaan barang yang nilainya tidak wajar atau dilakukan mark up.

“Dana pemeliharaan untuk membiayai terali jendela dan gorong gorong. Tahun 2025 kurang lebih 60 juta dengan anggaran tersebut kapala sekolah Bapak dengan inisial “S” lah yang menutup biaya (dana) Pemeliharaan yang di anggarkan 2025, untuk mengantikan anggaran 2024.” ungkap Suaidi” ke awak media.

“Selain dari itu Kami juga menemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi fisik di lapangan yang di bangun sementara sekolah tersebut banyak yang rusak apa lagi Sekolahnya Sudah selayaknya di lakukan perehapan.Tampak secara kasat mata plavon dan kaca jendela yang pecah belum di ganti sejak 2023 sampai saat ini dan lantai retak retak, Ada beberapa item yang tercatat sudah dibeli, namun keberadaannya tidak ditemukan di sekolah,” ungkap kepala sekolah Suaidi sebagai sumber informasi (Narasumber), yang memang keterangannya dapat di pertanggung jawabkan, Secara prosedur apapun.

“Kemudian jika di analisa dari Total anggaran Dana BOS yang dikelola mantan kepala sekolah SMA 11 ibuk Evi harus sanggup bertanggung jawab dengan anggaran yang di duga di simpangkan Baik itu dana pemeliharaan, maupun dana sarana dan prasaran sekolah SMK 11 Merangin.

“Dalam periode masa Jabatan Saudara ibuk Evi di duga hal dalam penyimpangan Penggunaan anggaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah, bahkan diduga dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan belajar mengajar dan operasional sekolah, justru dialirkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam Proses Atas temuan tersebut, Saat ini pihak berwenang sedang melakukan pemanggilan sejumlah pihak pengawasan dinas pendidikan kab Merangin( pak Asnap) untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala sekolah mantan SMK 11 Merangin dan Bendahara BOS. berdasarkan informasi yg kami dapat Pemeriksaan pun dilakukan untuk membuktikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran administrasi berat.

“Kami selaku Tim investigasi awak media akan memastikan Serta melakukan pengawalan terhadap Temuan tersebut serta berharap untuk pihak penegak hukum agar dapat menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum. Sebab masyarakat juga berhak tahu kemana perginya uang negara tersebut,” tegasnya.

“Hingga berita ini di terbitkan, proses pengembalian anggaran tersebut belum di kembalikan baik angaran dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang terhitung sejak tahun 2023/2024 /2025 Kami berharap supaya pihak penegak hukum dapat bekerja secara Maksimal dalam menindak lanjuti temuan tersebut.(Red Rian)

Exit mobile version