Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINALPOLRI

LHKA PWI Lampung Dampingi Wartawan Korban Dugaan Intimidasi, Kasus Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

49
×

LHKA PWI Lampung Dampingi Wartawan Korban Dugaan Intimidasi, Kasus Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung, Dra. Kusmawati, memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Wildan Hanafi terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialaminya. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.


Kusmawati menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers, khususnya anggota PWI Lampung yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT


“Wildan merupakan anggota PWI Lampung. Kami dari LHKA PWI Lampung akan mendampingi penuh dalam proses laporan ini. Ini penting agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Kusmawati.


Ia juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian dugaan pengancaman tersebut, kondisi psikologis Wildan cukup terguncang. Bahkan, korban mengalami trauma yang berdampak pada aktivitasnya sebagai jurnalis.


“Setelah kejadian itu, Wildan mengalami trauma dan sempat tidak ingin melakukan aktivitas jurnalistik. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena wartawan seharusnya dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung


LHKA PWI Lampung menilai kasus ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.


Sementara itu, pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin keamanan bagi insan pers di Lampung.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan harus terus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut. (Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *