BERITAOKISumatera Selatan

Praktisi Hukum Soroti Potensi KKN di Lingkungan BKPSDM OKI Terkait Isu “CEO Menyamarkan”

48

Kayuagung – Praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, menyoroti potensi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selain itu, ia juga mengangkat isu penyalahgunaan wewenang yang bisa terjadi dan menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam menangani kasus semacam ini.

Dalam keterangannya, Alfan Sari menyatakan bahwa jika dugaan terkait perlakuan khusus terhadap menantu Kepala BKPSDM serta kondisi kinerja lembaga yang tidak optimal terbukti benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Kepegawaian Negara, yang mengatur tentang prinsip-prinsip kepegawaian yang harus berdasarkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga menjadi landasan hukum dalam menangani dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Alfan Sari.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap tindakan pejabat tidak melanggar hak-hak warga negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga mengatur tentang disiplin dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, seperti memberikan perlakuan istimewa atau memanfaatkan hubungan keluarga untuk kepentingan pribadi, hal ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Kepegawaian Negara, yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan,” jelas Alfan Sari.

Praktisi hukum ini menegaskan bahwa fenomena yang disebut Bupati OKI sebagai “CEO menyamar” serta dugaan perlakuan khusus terhadap menantu Kepala BKPSDM perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang dalam bentuk memberikan kesempatan lebih atau perlakuan istimewa tanpa dasar kompetensi dapat masuk dalam kategori pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dalam kepegawaian, yang juga diatur dalam berbagai peraturan internal pemerintah daerah.

“Kita harus mengacu pada aturan yang jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur bahwa pengangkatan dan pemberian kesempatan kepada ASN harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan prestasi kerja – bukan hubungan keluarga atau afiliasi tertentu,” tambahnya.

Alfan Sari mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk di lingkungan BKPSDM OKI, agar setiap tindakan pejabat tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Tim/Red)

Referensi:

Exit mobile version