Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan sosialisasi bagi pengepul lapak sawit yang mencakup wilayah Kecamatan Padang Ratu, Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Pubian, dan Selagai Lingga, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah, Sri Wahyuningsih, Amd.Keb., S.E., M.Kes., serta diikuti para camat dari wilayah terkait, di antaranya Camat Padang Ratu Awet Agung Rifa’i, S.H., Camat Anak Tuha Gafur Akbar, S.H., M.H., Camat Pubian Chairullah, S.Sos., dan Camat Selagai Lingga Samsul Arif, S.I.P.
Turut hadir Sekretaris Kecamatan Anak Ratu Aji, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, S.H., serta Danramil 411-14/Padang Ratu Kapten Inf Tri Yuli Priono.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan manajemen PTPN, para pemilik lapak, serta kepala kampung dari masing-masing kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha lapak sawit terkait tata kelola usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus mendorong praktik usaha yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengepul dan pelaku usaha agar tidak membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang tidak jelas asal usulnya. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas usaha di sektor perkebunan,” ujarnya.
Senada dengan itu, unsur Forkopimcam yang hadir juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, dan tertib.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara para pihak yang hadir. Kesepakatan tersebut berisi larangan bagi pengepul untuk membeli buah kelapa sawit yang tidak memiliki kejelasan asal usul, serta komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Para peserta kegiatan menyambut baik sosialisasi ini dan berharap adanya pembinaan serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah guna mendukung keberlangsungan usaha yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah.
Rilisan ini disusun sebagai bagian dari upaya penyampaian informasi publik yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik.(Edi s)

