Tintainformasi.com, Lampung Selatan– Sempat kabur saat dipergoki petugas PLN, 5 pelaku pencuri kabel listrik berhasil dicokok jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.
Pelaku pencurian kabel listrik di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Berhasol dibekuk p8hak kepolisian setempat tanpa perlawanan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tertangkapnya pelaku berawal dari saat petugas PLN melakukan pengecekan lampung padam, sesampai di lokasi para pelaku masih asik memotong kabel listrik.
Karena aksi aksi ketauan, pelaku melarikan diri dan petugas PLN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tanjung Bintang.
Karena kesigapan Anggota Polsek Tanjung Bintang para pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa Jatibaru bersama barang bukti beserta dua kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Ya kam8 berhasil meringkus tersangka yang kini telah diamankan M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran,” Jelas Kompol Edi Qorinas via watshap, Kamis 23 April 2026.
Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga berulang kali di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah,”tegasnya.
Adapun Kata Kompol Edi Qorinas, selain lokasi yang di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, dan 7 lokasi di Lampung Tengah.
“Pelaku ini terbilang spesialis pencuri kabel listrik, Modus pelaku yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan,”tandasnya.
Tidak berhenti di pengakauan pelaku, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.
“Anggota juga menyita satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram dari para pelaku. Kerugian materiel akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 juta,”paparnya.
Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

