BERITALampungTanggamus

BPJN Lampung Tegaskan Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Sesuai Prosedur, Warga Sebut Harga Sudah Layak

12
×

BPJN Lampung Tegaskan Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Sesuai Prosedur, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menegaskan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait polemik ganti rugi lahan pembangunan jembatan penghubung strategis tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Bagian Komunikasi BPJN Lampung, Wita Indriyani, SIP mengatakan pembangunan jembatan baru dilakukan karena kondisi jembatan lama dinilai sudah rawan dan berpotensi mengalami kegagalan struktur.

“Penggantian Jembatan Way Kandis lama sangat mendesak untuk mengantisipasi potensi runtuh atau kegagalan struktur jembatan existing tipe Callender Hamilton yang usianya sudah nyaris 50 tahun,” ujar Wita Indriyani, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

BPJN mencatat terdapat 25 bidang lahan yang terdampak pembangunan Jembatan Way Kandis sejak proses dimulai pada tahun 2021.

Baca juga:  Akim Dan Ashiong Disebut-sebut Bos Rokok H&D Non Cukai, APH Polda Kepri Dan Beacukai Harus Turun Tangan

“Sebanyak 17 bidang telah sepakat menerima ganti rugi, sedangkan 8 bidang lainnya menolak besaran uang ganti kerugian,” jelasnya.

Terhadap delapan bidang tersebut, pemerintah kemudian menetapkan lokasi berdasarkan Surat Bupati Tanggamus Nomor: B.149/08/08/2024 tertanggal 24 April 2024. Selanjutnya uang ganti kerugian (UGK) dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) disebut telah melibatkan seluruh pemilik lahan mulai dari sosialisasi, inventarisasi, pengukuran hingga musyawarah penetapan nilai ganti rugi.

Hasil inventarisasi diumumkan pada 31 Oktober 2024 dengan waktu sanggah selama 14 hari kerja. Namun tidak ada keberatan yang diajukan pemilik lahan pada tahap tersebut.

Musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian kemudian dilakukan pada 11 Desember 2024 dan dihadiri delapan pemilik lahan terdampak.

“Setelah musyawarah, pemilik lahan kembali diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyampaikan keberatan, namun tidak ada keberatan yang disampaikan saat itu,” ungkap Wita.

Di sisi lain, sejumlah warga terdampak mengaku mendukung pembangunan jembatan tersebut karena nilai ganti rugi dinilai layak bahkan lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca juga:  Kades Hajimena Paksa Gelar Pemilihan Kadus Jumlah Suara Hanya 16, Gepak dan Pematank Cium Persengkongkolan

“Kami sangat berterima kasih atas pembebasan lahan ini. Harga sudah sesuai apa yang diterapkan pemerintah, bahkan tiga kali lipat dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), jadi kami sangat mendukung pembangunan jembatan ini,” ujar salah satu warga sekitar Jembatan Way Kandis.

Warga tersebut juga menilai sebagian besar proses pembebasan lahan sebenarnya telah selesai dan berjalan baik.

“Kalau yang belum selesai kendalanya apa, kami juga tidak tahu,” tambahnya.

BPJN Lampung mengaku telah membuka ruang mediasi terhadap pemilik lahan yang hingga kini belum menyepakati besaran uang ganti kerugian dan telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Agung.
( ****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *