BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Barat

Diduga Bawa Pergi Perempuan Warga Talang 8 Sukau Ahmad Rifai/Eglek Akan Dipolisikan

16

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara [LBH BSN] menerima laporan dan keterangan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan dewasa tanpa izin keluarga di wilayah Lampung Barat.

Berdasarkan keterangan yang diterima,bahwa Ahmad Rifai/Eglek yang berstatus beristri warga pemangku air Pakuan Pekon Gedung surian kecamatan gedung surian diduga telah membawa pergi Siti Nurjanah warga Talang 8, Kecamatan Sukau, yang berstatus janda. Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa hari lalu, dan hingga saat ini pihak keluarga belum mengetahui keberadaan Siti Nurjanah.

Budiman Pangestu Bid penindakan dan pelaporan LBH BSN, menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari orang tua korban dan akan mendampingi proses pelaporan ke Polres Lampung Barat.

“Kami sudah menerima keterangan dari orang tua Siti Nurjanah yang berdomisili di Talang 8 Sukau. Saat ini kami belum menerima surat kuasa, namun kami siap mendampingi jika keluarga memutuskan untuk membuat laporan resmi. Jika terbukti ada unsur membawa pergi seseorang tanpa kehendak yang bersangkutan atau tanpa izin keluarga, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan,” ujar Budiman.

M. Indra Gunawan, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum LBH BSN, menambahkan bahwa pihaknya masih menghimpun kronologi dan data pendukung dari pihak keluarga.

“Kami tunggu keputusan keluarga untuk langkah hukum selanjutnya. Prinsip kami, semua pihak berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” jelas Indra.

LBH BSN menegaskan bahwa Ahmad Rifai yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus terduga, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version