BERITALampungTulang Bawang

Kasus Maryani Di PN Menggala Terang-Benderang, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penyidikan, Penggeledahan

52

Tintainformasi.com, Tulang Bawang,— Sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Maryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Namun, jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai kuasa hukum terdakwa sebagai indikasi adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Akan tetapi, saat dicecar penasihat hukum Maryani, Rahmat mengaku lupa tanggal pasti menerima informasi tersebut dan hanya mengingat lokasi rumah seorang perempuan yang diduga menjadi target operasi.

Dalam keterangannya, Rahmat juga membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan tanpa melibatkan aparatur lingkungan setempat seperti Ketua RT maupun pamong kampung sebagai saksi penggeledahan.

“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.

Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut berhasil melarikan diri. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani sedang berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap dari dalam lemari aluminium di kamar rumah terdakwa.

Namun, fakta lain yang mencuat justru memperlihatkan sejumlah kelemahan dalam proses penyidikan. Saksi Rahmat mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.

Selain itu, tidak ditemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat memperkuat dugaan adanya transaksi narkotika. Bahkan hasil tes urine Maryani yang dilakukan pihak kepolisian dinyatakan negatif.

Majelis hakim juga menyoroti proses penemuan barang bukti yang disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan dilakukan. Barang bukti itu disebut ditemukan oleh anggota bernama Johan di dalam kamar rumah terdakwa.

Rahmat mengaku dirinya baru melihat barang bukti setelah mendekat ke lokasi penemuan, usai mendengar teriakan dari anggota yang mengabarkan bahwa barang bukti telah ditemukan.

Sementara itu, saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut melakukan penggeledahan. Ia hanya membantu administrasi penyidikan dan penyusunan BAP.

Sedangkan saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu saat penggeledahan berlangsung dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lainnya disebut berada di luar rumah dan juga tidak menemukan barang mencurigakan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif serta proses penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan.

Di sisi lain, suasana persidangan sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberikan kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatangani BAP.

Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.

Tak hanya itu, Maryani mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa diberi kesempatan membaca secara menyeluruh pada hari pertama penggeledahan.

Terkait penemuan barang bukti, Maryani menegaskan dirinya tidak dapat melihat langsung proses penemuan karena posisinya berada jauh dari kamar dan tidak diperbolehkan mendekat oleh petugas.

“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.

Video penggeledahan yang sebelumnya sempat diputar di persidangan juga dinilai majelis hakim belum cukup kuat untuk menjadi alat bukti yang meyakinkan.

Maryani bahkan mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.

Berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan ke-6 ini semakin memperkuat sorotan kuasa hukum terhadap dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.

Kedatangan puluhan anggota keluarga itu disebut bukan aksi unjuk rasa, melainkan memenuhi undangan dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang guna melakukan mediasi terkait perkara yang sedang berjalan.

Dalam mediasi yang turut dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, serta aparat lainnya, pihak keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Perwakilan keluarga, Yansori, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Pihak keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam proses perkara tersebut.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, maka hal tersebut dipersilakan untuk dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Keluarga berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan.

Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum kembali disuarakan dalam kasus ini, sejalan dengan asas hukum pidana yang menyatakan:

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; serta
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seluruh proses hukum diharapkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung.

Red.

Exit mobile version