BERITAEKONOMIHUKUM & KRIMINAL

ASN Lampung Lolos dari Tahanan, Kasus Minyakita Makin Disorot

1506
ASN Lampung Lolos dari Tahanan, Kasus Minyakita Makin Disorot
Ilustrasi Gambar AI

BANDAR LAMPUNG, TINTA INFORMASI – Kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Lampung terus memantik perhatian publik. Setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif selama dua kali 24 jam di Polresta Bandar Lampung, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ALS diketahui tidak ditahan dan kini kembali menjalani aktivitas seperti biasa.

Perkembangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, kasus yang menyeret nama ALS sejak awal telah menjadi sorotan karena menyangkut distribusi minyak goreng subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Sumber di lingkungan Polresta Bandar Lampung membenarkan bahwa ALS sempat menjalani pemeriksaan secara intensif dengan didampingi kuasa hukum.

“Iya, diperiksa intensif. Ada kuasa hukumnya juga,” ujar sumber tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan terhadap aparat kepolisian justru bermunculan. Sejumlah karangan bunga dikirim ke Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk apresiasi atas langkah pengungkapan dugaan praktik distribusi ilegal Minyakita. Sebagian pesan dalam karangan bunga itu juga berisi harapan agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, membenarkan bahwa ALS merupakan salah satu ASN yang bertugas di instansi yang dipimpinnya.

Menurut Aswarodi, ALS telah menemuinya secara langsung untuk menjelaskan persoalan yang sedang dihadapi.

“Iya benar, ALS memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” kata Aswarodi usai Salat Idul Adha di Masjid Raya Al Bakrie, Rabu (27/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Aswarodi, ALS menyampaikan bahwa perkara yang sedang ramai diperbincangkan itu merupakan aktivitas bisnis pribadi dan bukan tindakan yang menurut pengakuannya mengandung unsur pelanggaran.

“Dia bilang itu hanya urusan bisnis. Tidak ada yang menyimpang,” ujarnya.

Aswarodi juga membantah kabar yang menyebut ALS telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, ALS masih dapat beraktivitas dan bahkan datang langsung menemuinya untuk memberikan penjelasan.

“ALS tidak ditahan. Karena itu dia masih bisa menghadap saya dan menjelaskan persoalan yang sedang dihadapinya,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme pembinaan maupun sanksi kepegawaian akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk saat ini, Dinas Sosial memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Pemeriksaan internal juga tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui Inspektorat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan aparat Polresta Bandar Lampung di kawasan Rajabasa pada 22 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ALS terkait dugaan jaringan distribusi minyak subsidi Minyakita yang diduga beroperasi di luar mekanisme resmi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kemasan Minyakita dalam jumlah tertentu serta beberapa kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.

Informasi yang beredar menyebut penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran Minyakita yang tidak sesuai peruntukannya. Aparat kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan indikasi yang dinilai cukup untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian besar karena Minyakita merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta melindungi daya beli masyarakat. Jika distribusinya menyimpang dari jalur yang telah ditetapkan, dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas kebijakan subsidi pemerintah.

Penelusuran terhadap latar belakang ALS menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Subbagian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada masa kepemimpinan Sulpakar. Setelah terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan, ALS kemudian berpindah tugas ke Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, muncul berbagai informasi dan spekulasi mengenai dugaan adanya jaringan yang lebih luas. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.

Karena itu, seluruh dugaan mengenai keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang sah dan transparan.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah Polresta Bandar Lampung dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Masyarakat menanti kejelasan mengenai konstruksi perkara, status hukum pihak-pihak yang diperiksa, serta kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini ditulis, Polresta Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan distribusi ilegal Minyakita tersebut. (NdH)

Exit mobile version