BERITALampungTanggamus

Polres Tanggamus Ungkap Modus Curas 2 Motor Wisatawan Pantai di Kota Agung Timur

101

Tintainformasi.com, Tanggamus — Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal) terhadap wisatawan pantai yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial YP (21) dan AK (19) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah tua tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat warna putih hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor.

Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa 26 Mei 2026 mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi begal yang meresahkan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap para korban yang merupakan wisatawan usai berkunjung dari kawasan pantai di wilayah Limau,” kata Kompol Fredy didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H.

Wakapolres menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 April 2026. Korban diketahui merupakan Rifki Nur Aditia bersama rekannya yang menjadi sasaran Curas saat perjalanan pulang usai berwisata dari Pantai Bidadari dan kawasan Pantai Dermaga Cukuh Pandan, Pekon Limau, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus menuju Kecamatan Gisting.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan rekannya, bersama satu rekannya lagi yang menggunakan Honda PCX, melintas di Jalan Umum Pekon Sukabanjar.

Namun di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba diberhentikan oleh enam orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario. Para pelaku kemudian memaksa korban masuk ke area perkebunan, mengancam korban, serta meminta sejumlah uang sebelum akhirnya membawa kabur dua kendaraan milik korban.

“Modus para pelaku yakni berpura-pura meminta rokok kepada korban, lalu mengintimidasi dengan ancaman membawa senjata tajam. Setelah korban ketakutan, para pelaku membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna putih hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2859 ZX dan satu unit Honda PCX tahun 2025 nomor polisi BE 3765 ZU.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta. Korban diantar orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus,” ujarnya.

Kompol Fredy menyebut, motif kedua pelaku melakukan aksi begal karena faktor ekonomi dan ingin memperoleh keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanggamus beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap empat terduga pelaku lainnya yang seluruhnya warga Kota Agung Timur,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial YP yang diduga bersembunyi di sebuah gubuk kebun keluarga di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan YP di area kebun. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah ikut melakukan aksi pembegalan di wilayah Pekon Sukabanjar.

Dari pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial AK di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka YP ditangkap di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Sementara rekannya AK diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur,” kata AKP Khairul Yasin.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan, AK mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan mengaku mendapat bagian uang sebesar Rp350 ribu dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Adi)

Kota Agung, 28 Mei 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP Sofyansyah
CP: 081211639389

Exit mobile version