BERITAOKISumatera Selatan

Kejari OKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi E-Batara Pos, Negara Rugi Rp4,67 Miliar

21
×

Kejari OKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi E-Batara Pos, Negara Rugi Rp4,67 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayuagung – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres OKI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos tabungan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, tahun 2023.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari OKI, Jumat (19/6/2026), dengan tersangka berinisial AAM, yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021–2023.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, I Gede Widhartama, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana layanan E-Batara Pos. Modus yang dilakukan antara lain tidak menyetorkan dana setoran nasabah ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, serta menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Heboh! Belanja 9 Penghapus Pensil Rp. 30 Juta di Lampung Barat, Publik Pertanyakan Akal Sehat Pengelolaan Anggaran

Selain itu, tersangka juga diduga menarik dana kas PT Pos Indonesia melalui rekening tabungan nasabah E-Batara Pos tanpa sepengetahuan pemilik rekening, serta tidak menyetorkan seluruh transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan pada periode 1–22 Juni 2023 ke KCU Palembang.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.

Atas perbuatannya, tersangka AAM disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari OKI.

Kejari OKI menyatakan, tim JPU akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.

Baca juga:  Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan

Kejari OKI juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKI. (rls/Tim Redaksi PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™