Tintainformasi.com, Medan — Laporan yang dibuat oleh Kores Astomochi Tarigan di Polda Sumut dengan nomor : LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 20 April 2026 mengenai dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan inisial MY dan YT dengan penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H, IPDA Ilhamsyah, S.H dan penyidik pembantu Bripka Juita Novriana, S.H.
MY sebagai salah satu terlapor menyampaikan 16/06/2026 menyampaikan bahwa telah menerima surat undangan klarifikasi nomor : B/485/V/RES,1,24/2026/Ditres PPA dan PPO Polda Sumut dan kejadian tersebut hanya sebatas transaksional kreditur dan debitur ujar MY kapada media.
M.Wahyu Pranata sebagai pemerhati masyarakat Binjai menanggapi hal ini mempunyai kelemahan dari bukti rekaman cctv dan saksi sehinggga hal ini butuh analisa dan kajian yang lebih mendalam dalam penerapan undang undang pidana terhadap hal tersebut dan kami akan mengajukan keberatan ke Propoam Mabes Polri ujarnya 15/06/2026 kepada awak media.
Dalam hal ini semua pihak Polda Sumut dapat profesional dalam menyelesaikan kasus ini (red)

