BERITALampung Selatan

Pemdes Karang Sari Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Kepada 880 Warga Penerima Manfaat

32

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Pemerintah Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Sebanyak 20 kg Dan Minyak Goreng 4 liter Yang Diterima Dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) Melalui Perum BULOG Lampung Selatan Kepada 880 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tahun 2026.

Adapun Ngadirin selaku Bagian kesra di pemerintahan desa karang sari menyebutkan bahwa Penyaluran ini terjadwal Mulai Hari Senin 01 Juni hingga Sampai Sekarang ,Sabtu ( 6/6/2026)

Tinggal RK 10 Lagi Yang Belum diambil, penyaluran bahan pangan tersebut bertempat Di kantor Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Setiap Keluarga Mendapatkan Bantuan Berupa Beras Seberat 20 Kilogram Dan Minyak Goreng Sebanyak 4 liter,” ucap Ngadirin .

Lanjutnya,Program Ini Merupakan Bagian Dari Upaya Pemerintah Untuk Menjaga Ketahanan Pangan Di Tingkat Desa Dan Membantu Meringankan Beban Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Pokok Sehari-hari.

Proses Penyaluran berjalan dengan tertib dan diawasi Langsung Oleh Kepala Desa Karang Sari, Warga Yang Hadir Diwajibkan Membawa Kartu Identitas Berupa KTP Asli Dan Kartu Keluarga (KK) Sebagai Syarat Verifikasi Data,”tuturnya.

Sementara Kepala Desa Saibun dalam sambutannya Mengatakan bahwa Desa Karang Sari Tahun Ini Mendapatkan Bantuan Pangan Dari Pemerintah Atau Badan Pangan Nasional Melalui Perum Bulog Lampung Selatan Meningkat dari Tahun Sebelumnya di Wilayah Kecamatan Ketapang.

Hal Tersebut Berkat Proaktifnya Serta Hasil Langkah-langkah Strategis Yang Dijalankan Oleh Aparat Desa Dibawah Kepemimpinannya.

Hal Ini Patut Kita Syukuri Dan Ucapan Terima kasih Kepada Pemerintah Yang Telah Memprogramkan Bantuan Pangan Ini, ” Ucap kades saibun.

“Menurutnya , Bantuan Pangan Ini Sangat Membantu Masyarakatnya Yang Tersebar Di 10 Dusun Ditengah Situasi Perekonomian Yang Sedang Sulit ini.
Saya pesan Agar Bantuan ini dapat Dimanfaatkan dan dikonsumsi Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok Sehari-hari, jangan untuk dijual. Jika Kami mengetahui hal ini kedepannya maka secara konsekuensinya (KPM) Keluarga Penerima Manfaat Akan di coret atau Blacklist permanen,” tegas kades .( Rs/am)

Exit mobile version