BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPOLRITanggamus

Polsek Talang Padang Fasilitasi Rembuk Pekon, Kasus Dugaan Pencurian Rokok Diselesaikan Secara Kekeluargaan

27

Tintainformasi.com, Tanggamus – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melalui Bhabinkamtibmas Pekon Banding Agung memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pencurian melalui mekanisme rembuk pekon di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Selasa malam (9/6/2026).
Rembuk pekon tersebut mempertemukan Wahyudi YS, seorang PNS warga Pekon Banding Agung, dengan DS (18), yang diduga mengambil uang dan rokok milik Wahyudi dari warung miliknya.

Kegiatan mediasi berlangsung di kediaman pihak pertama dan dihadiri Kepala Pekon Banding Agung Irza Erwanto, aparatur pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta keluarga kedua belah pihak.

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian melalui rembuk pekon merupakan salah satu upaya problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama pemerintah pekon guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Penyelesaian permasalahan melalui rembuk pekon dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, permasalahan bermula ketika pihak pertama mendapati loker lemari warungnya dalam keadaan terbuka. Dari dalam loker tersebut diketahui sejumlah uang serta beberapa bungkus rokok telah hilang.

“Setelah dilakukan klarifikasi, pihak kedua mengakui telah mengambil uang dan rokok milik pihak pertama. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah pekon,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, hasil rembuk pekon menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan. Dalam kesepakatan itu, pihak pertama menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, sementara pihak kedua menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Pihak kedua juga membuat komitmen untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela dan disaksikan oleh perangkat yang hadir,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya berfungsi menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan warga.

“Melalui problem solving dan rembuk pekon, diharapkan tercipta suasana yang harmonis, rasa keadilan bagi para pihak, serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Padang,” tandasnya. (*)

Kota Agung, 10 Juni 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP Sofyansyah, S.H.
CP: 081211639389

Exit mobile version