TINTAINFORMASI, Lampung Tengah – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Way Seputih, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Pubian, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas itu disebut telah berlangsung di kawasan aliran sungai. Lokasinya yang berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan menambah kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan di sekitar area tersebut.
Sejumlah warga menilai keberadaan aktivitas tambang di kawasan sungai perlu mendapat pengawasan serius dari pemerintah. Selain berpotensi mengubah kondisi aliran sungai, kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, seperti erosi, sedimentasi, hingga pencemaran air apabila tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap aparat segera turun ke lokasi untuk mengecek langsung. Jika memang aktivitas itu tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila ternyata sudah mengantongi izin resmi, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun keresahan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan status perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai aktivitas yang sedang berlangsung di kawasan Way Seputih tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi pertambangan maupun dari instansi pemerintah yang berwenang terkait status legalitas kegiatan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini masih menunggu hasil verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah cepat dari aparat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan Sungai Way Seputih serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan yang berada di sekitar lokasi. (tim)


