TINTAINFORMASI, LAMPUNG – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPPL) menggelar diskusi bersama pengelola sekolah negeri dan swasta untuk mengevaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta membahas berbagai persoalan tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung, Selasa (7/7/2026).
Forum yang berlangsung di Sekretariat DPPL itu menghasilkan kesepakatan awal untuk mendorong revisi regulasi SPMB agar sistem penerimaan peserta didik dinilai lebih berkeadilan bagi sekolah negeri maupun swasta.
Ketua DPPL Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun berbagai masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mendukung target Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Syafrimen, sebelum menggelar diskusi dengan para kepala sekolah, DPPL telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Komisi V DPRD Lampung, dan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), guna memetakan berbagai persoalan pendidikan di daerah.
“Semakin banyak pemikiran yang kita akomodasi, semakin banyak solusi strategis yang bisa dilahirkan. DPPL hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus penyalur aspirasi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, persoalan pelaksanaan SPMB menjadi perhatian utama para pengelola sekolah swasta.
Ketua Forum Kepala SMK Swasta Lampung, Iqbal, menilai regulasi SPMB saat ini belum memberikan keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, daya tampung sekolah negeri yang dinilai terlalu besar berdampak terhadap berkurangnya jumlah peserta didik di sekolah swasta.
Ia juga menyoroti masih diberikannya izin pendirian sekolah swasta baru di tengah kondisi sejumlah sekolah swasta yang masih berupaya mempertahankan jumlah peserta didik.
“Pemerintah perlu melakukan penataan kembali agar seluruh sekolah memiliki kesempatan berkembang secara seimbang,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Achmad Nurcholis dari SMK Chordova. Ia mengusulkan adanya penataan ulang kuota penerimaan peserta didik di sekolah negeri sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan sistem pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Sementara itu, Armina menyoroti pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya peralatan praktik di SMK yang dinilai banyak mengalami kerusakan.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas praktik berpengaruh terhadap kompetensi lulusan dan berdampak pada rendahnya daya serap tenaga kerja. Selain itu, kualitas manajerial kepala sekolah juga dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Prof. Syafrimen menegaskan bahwa DPPL akan mengkaji seluruh aspirasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi SPMB memerlukan kajian yang komprehensif agar tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
DPPL juga berencana berkoordinasi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk mengawal usulan penyempurnaan regulasi tersebut.
Di akhir diskusi, Sekretaris DPPL, Gino, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa pembenahan sistem penerimaan murid baru tidak cukup hanya membahas persoalan kuota.
Menurutnya, reformasi pendidikan juga harus mencakup peningkatan mutu pendidikan, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta penyusunan skema pembiayaan yang lebih adil bagi sekolah negeri maupun swasta.
“Kita ingin mencari solusi terbaik yang mampu menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung,” ujar Gino.
Melalui forum tersebut, DPPL berharap berbagai masukan dari pemangku kepentingan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. (**)

