TINTA INFORMASI, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Seno Aji pada Minggu (12/7/2026). Ia menilai upaya penyidik Kortastipidkor Polri di bawah pimpinan Irjen Pol. Totok Suharyanto merupakan langkah yang patut diapresiasi, terutama dalam penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta perkara TPPU yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
“Kami memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengusut berbagai perkara dugaan korupsi dan TPPU. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang perlu mendapat dukungan masyarakat,” ujar Seno Aji.
Meski demikian, Seno juga menyampaikan kritik terhadap keputusan pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dari penyidik Polri kepada Kejaksaan. Menurutnya, apabila proses penyidikan di kepolisian belum rampung, pelimpahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia berpendapat mekanisme tersebut perlu dikaji agar tetap sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip due process of law. Menurut Seno, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
“Penanganan perkara pidana harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Koordinasi antarlembaga merupakan hal yang penting, namun mekanisme penyidikan juga harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Seno menambahkan, apabila penyidik menghadapi kendala dalam proses pengungkapan perkara, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi salah satu alternatif sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut dalam melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Koordinasi dengan KPK dapat dilakukan dalam kerangka supervisi agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tidak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan penanganan ketiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto. Menurut Totok, langkah tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara. (**)

