BERITAINVESTIGASILampung Selatan

Ngeri-ngeri Sedap!! LSM Pro Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi dan Pungli di Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung

54
×

Ngeri-ngeri Sedap!! LSM Pro Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi dan Pungli di Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini
Ngeri-ngeri Sedap!! LSM Pro Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi dan Pungli di Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung

TINTA INFORMASI, Lampung Selatan – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Selatan kini menjadi sorotan setelah LSM Pro Rakyat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga dugaan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, melalui surat bernomor 0407/DINKES-Lamse/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026. Dalam laporannya, LSM Pro Rakyat meminta Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan serta memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas berbagai dugaan penyimpangan tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan, serta informasi yang telah beredar di berbagai media.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bertindak tegas dan berani dengan segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Tujuan laporan kami agar seluruh fakta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aqrobin, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca juga:  Pembangunan Pasar Natar Diperkirakan Telan Anggaran Rp 59 Miliar, Alat Berat Pembersihan Pasar Diduga Gunakan BBM Subsidi.

Menurut Aqrobin, dugaan adanya praktik pungli tetap harus diusut secara menyeluruh meskipun terdapat informasi mengenai pengembalian dana. Ia menilai pengembalian uang tidak secara otomatis menghapus potensi tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum.

“Karena itu kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain dugaan pungli, LSM Pro Rakyat juga meminta penyidik mendalami sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menilai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan perlu dimintai klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” kata Johan.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi penyimpangan pada pekerjaan fisik puskesmas maupun dugaan pungli, aparat penegak hukum perlu melibatkan instansi teknis yang berwenang untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga:  GRAK Lampung Dukung Inspektorat Usut Dugaan Korupsi di RSUD Batin Mangunang

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait laporan yang disampaikan LSM Pro Rakyat tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan tanggapan atau klarifikasi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™