TINTA INFORMASI, Lampung – Polsek Pugung, Polres Tanggamus, bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di ruas jalan perbatasan Pekon Binjai Wangi dan Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Minggu (12/7/2026).
Patroli dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat yang mengaku resah saat melintasi jalan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut adanya dugaan pungli terhadap pengguna jalan di perbatasan kedua pekon tersebut. Dalam unggahan itu, warga meminta Kapolsek Pugung segera melakukan patroli dan penindakan karena disebut telah banyak pengguna jalan yang menjadi korban. Bahkan, dalam unggahan tersebut juga disebutkan sempat terjadi aksi saling kejar di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pugung langsung diterjunkan untuk melaksanakan patroli dialogis di Jalan Raya Pekon Tanjung Kemala sekaligus melakukan penyisiran pada titik yang dilaporkan.
Selain patroli, petugas juga berdialog dengan masyarakat guna menggali informasi mengenai situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolsek Pugung, Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pungutan liar sebagaimana yang diinformasikan dalam unggahan media sosial.
“Dari hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pungli di jalan raya perbatasan Pekon Binjai Wangi dan Pekon Tanjung Kemala,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Meski demikian, pihaknya memastikan pemantauan di kawasan tersebut akan terus ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi praktik pungli maupun tindak kriminal lainnya.
“Setiap informasi dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (**)

