BERITADAERAHPapua

Sengketa Lahan Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari, Rusman Desak Jalur Hukum

33
×

Sengketa Lahan Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari, Rusman Desak Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari, Rusman Desak Jalur Hukum

TINTAINFORMASI, MANOKWARI – Sengketa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Fakfak di Manokwari kembali mencuat setelah pemilik hak ulayat meminta asrama tersebut dikosongkan. Permintaan itu disampaikan dengan alasan status pembayaran hak ulayat dinilai belum tuntas sehingga kepemilikan lahan masih dipersoalkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, mantan Sekretaris Ikatan Mahasiswa Fakfak Kabupaten Manokwari, Rusman Kelkusa, SH, mendesak Pemerintah Kabupaten Fakfak dan PT Fulica untuk memberikan penjelasan terkait status hukum tanah serta keabsahan sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan aset tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Rusman, Pemkab Fakfak sebelumnya membeli lahan tersebut dari PT Fulica yang disebut memiliki sertifikat resmi dan telah dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Fakfak. Namun, di sisi lain, pemilik hak ulayat mempertanyakan legalitas sertifikat tersebut karena mengklaim belum pernah dilakukan pelepasan hak ulayat atas tanah dimaksud.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah Kabupaten Fakfak membeli tanah dari PT Fulica yang diklaim bersertifikat dan sah menjadi milik Pemkab Fakfak. Namun di sisi lain, pemilik tanah mempertanyakan sertifikat tersebut karena belum pernah ada pelepasan hak ulayat. Karena itu saya menduga ada kejanggalan administrasi dalam proses pembelian tanah tersebut,” ujar Rusman kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Baca juga:  Calon Ketua KTMI OKI Ditembak Saat Mediasi Sengketa Lahan di Air Sugihan

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar mengusut proses pembelian lahan tersebut. Menurutnya, saat itu mantan Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, menyatakan laporan mahasiswa telah diterima dan akan dikoordinasikan dengan bidang pidana khusus untuk dilakukan validasi terhadap data yang disampaikan.

Rusman menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat, PT Fulica pada awalnya hanya memperoleh izin untuk menggarap lahan, namun kemudian disebut telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang belum memperoleh putusan hukum.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Rusman meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan melalui jalur hukum sehingga terdapat kepastian mengenai pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Persoalan ini sebaiknya dibawa ke ranah hukum. Semua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Untuk mengetahui siapa pemilik yang sah, harus diputuskan melalui pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menilai Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak mungkin melakukan pembayaran dua kali terhadap satu aset apabila status kepemilikannya belum memperoleh kepastian hukum.

Baca juga:  Seorang Kades Desa Pakel Lumajang Dibacok Belasan orang Dirumahnya
ADVERTISEMENT

“Saya sudah lama mendorong agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum, tetapi hingga saat ini belum mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Fakfak,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Fakfak maupun PT Fulica terkait pernyataan yang disampaikan Rusman Kelkusa serta perkembangan sengketa tanah tersebut. (JK/Megy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™