TINTAINFORMASI, LAMPUNG SELATAN – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang dengan nilai fantastis mencapai Rp1.202.173.000 yang seluruhnya bersumber dari APBN, kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material bekas, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam penunjukan pelaksana kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
ANGGARAN RP1,2 MILIAR, PEKERJAAN DIDUGA TAK SEBANDING
Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah tidak tampak sejalan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya meliputi rehabilitasi enam ruang kelas dan pembangunan satu ruang laboratorium.
“Hanya rehabilitasi enam ruang kelas. Dua ruang diganti rangka atap dan genteng, empat ruang lainnya hanya ganti genteng saja. Satu lagi pembangunan ruang laboratorium. Pelaksananya bernama Sugito,” ujar seorang tenaga harian kepada wartawan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian antara nilai kontraktual pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa pada empat ruang kelas yang hanya mengalami penggantian genteng, rangka baja ringan diduga tetap menggunakan material lama. Sejumlah batang kanal masih memperlihatkan bekas lubang baut dan mur yang mengindikasikan material tersebut pernah digunakan sebelumnya.
Apabila temuan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah penggunaan material tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek? Ataukah terjadi pengurangan volume maupun spesifikasi pekerjaan yang berpotensi mengurangi kualitas bangunan sekaligus merugikan keuangan negara?
Dengan anggaran menembus Rp1,2 miliar, publik berhak mengetahui secara transparan ke mana setiap rupiah dana APBN tersebut direalisasikan.
DUGAAN PELANGGARAN JUKLAK P2SP
Sorotan juga mengarah pada penunjukan pihak yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, pelaksana kegiatan disebut bernama Sugito. Namun, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang maupun kompetensi di bidang teknik sipil atau konstruksi.
Padahal, dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Ketua P2SP dituntut memiliki kemampuan memahami gambar kerja, mengawasi mutu pekerjaan, mengendalikan pelaksanaan pembangunan, serta memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penunjukan pelaksana yang tidak memenuhi kompetensi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan program sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
Proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya berada di bawah pengawasan pihak yang memiliki kapasitas teknis memadai, bukan diserahkan kepada pihak yang tidak mampu melakukan pengendalian kualitas pekerjaan.
KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN PENJELASAN
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Belum adanya penjelasan resmi membuat berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut masih belum terjawab, termasuk mengenai spesifikasi pekerjaan, penggunaan material, serta mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
APARAT DIMINTA AUDIT MENYELURUH
Temuan awal hasil investigasi ini dinilai cukup menjadi dasar bagi aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Inspektorat, APIP, BPK, hingga aparat penegak hukum didesak segera melakukan audit terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material yang digunakan, legalitas penunjukan Ketua P2SP, hingga realisasi penggunaan anggaran.
Apabila ditemukan adanya pengurangan spesifikasi, penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan, ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab setiap rupiah dana APBN berasal dari uang rakyat. Dana tersebut semestinya menghasilkan bangunan pendidikan yang berkualitas, aman, dan sesuai spesifikasi—bukan menyisakan tanda tanya yang berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan. (tim/red)

