TINTA INFORMASI | SUMATERA SELATAN — Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam, Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama BNN Kabupaten OKI melakukan pemeriksaan di Blitz Karaoke and Resto, Jalan Baru, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Rabu malam (21/10/2026).
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 21 orang, terdiri atas 11 perempuan dan 10 laki-laki.
Hasilnya, seluruh 21 orang dinyatakan negatif narkotika.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada pengelola, karyawan, dan pengunjung tempat hiburan agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan pencegahan maupun penindakan.
Kasat Narkoba Polres OKI Tegaskan Komitmen Pencegahan
Kasat Narkoba Polres OKI, Agus Masyudhi, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, BNN, pengelola tempat hiburan, dan masyarakat.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten OKI,” ujar Agus.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres OKI Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres OKI mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat dapat membantu dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban, Polri menyediakan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
Polres OKI juga memastikan pelayanan kepolisian tetap tersedia selama 24 jam.
Melalui pemeriksaan dan edukasi tersebut, kepolisian berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten OKI semakin kuat. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. (rls)
