TINTA INFORMASI TV – Juru bayar gaji di Kepolisian Resor Lampung Selatan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan penggelapan gaji milik seorang personel Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini mencuat setelah Aiptu Rusmini, mantan anggota Polsek Natar, mengetahui adanya dugaan kejanggalan terkait hak gaji yang seharusnya diterimanya setelah diberhentikan. Menurut Rusmini, dirinya memperoleh Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang digunakan untuk mengurus hak Asabri dan dana pensiun.
Dalam proses tersebut, Rusmini mengaku mendapatkan informasi dari pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengenai adanya kelebihan pembayaran gaji pada Januari 2023 yang harus dikembalikan. Informasi itu kemudian mendorong dirinya untuk menelusuri lebih lanjut aliran gaji yang selama ini tercatat atas namanya.
Rusmini mengungkapkan bahwa setelah melakukan konfirmasi kepada juru bayar di Polres Lampung Selatan, dirinya tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan terkait aliran dana gaji tersebut.
Menurut pengakuannya, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak KPPN, rekening penerima pembayaran gaji tercatat atas bendahara Polres Lampung Selatan, bukan ke rekening pribadinya.
“Saya mengetahui ternyata tidak menerima gaji sejak Februari 2016 sampai dengan tahun 2023. Berdasarkan keterangan dari pihak KPPN, akun penerimanya adalah bendahara Polres Lampung Selatan. Karena itu saya melaporkan bendahara tersebut ke Polda Lampung,” ujar Rusmini.
Namun, Rusmini mengaku laporannya di SPKT Polda Lampung belum diterima secara resmi dan hanya diberikan surat tanda koordinasi yang menurutnya tidak memiliki nomor registrasi maupun tanda tangan pejabat yang berwenang.
Karena merasa laporannya tidak ditindaklanjuti, Rusmini kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri.
Ia berharap Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti laporannya serta mengusut tuntas dugaan penggelapan gaji yang dilaporkannya.
Perlu diketahui, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih merupakan klaim dari pelapor dan memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (**)

