Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Lampung

Pos Setoran Pungli Truk Batu Bara Bertambah Menjadi Tiga di Lampung Utara

40
×

Pos Setoran Pungli Truk Batu Bara Bertambah Menjadi Tiga di Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG, TINTAINFORMASI.COM Baru dirazia Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, SH, SIK, MSi, ratusan truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara kembali lancar merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera. Malah, habis dirazia, nambah pos atau check point setoran sopir alasan pengamanan truk ODOL.

Sebelumnya, di Kabupaten Lampung Utara, ada dua pos setoran sopir truk batu bara, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko. Sejak sebelum Idul Adha lalu, tambah satu check point di Rumah Makan Obara kerjasama antara masyarakat tujuh desa dengan CV ZM.

Padahal jelas, truk-truk ODOL itu merusak jalan negara dan sering buat celaka warga akibat jalan rusak atau istilahnya “ngerel”. Terakhir, seorang remaja putri tergilas kakinya oleh ODOL karena sepeda motornya terkena jalan yang rusak tersebut.

Pemprov Lampung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk.

Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandar lampung.

Yang “pesta pora” menangguk keuntungan, sejumlah kekelompok yang memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk tersebut dari kerusakan dan lainnya dengan perusahaan angkutan.

Di Waykanan, ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

Bayangkan, berapa uang yang beredar jika truk-truk tersebut melintas antara 350 hingga 400 truk setiap malam dari pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Diduga, banyak yang “kecipratan” dari uang yang mungkin tak masuk ke kas atau pajak. (Team)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *