TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang berdasarkan pengaduan masyarakat telah memeriksa adanya dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2022 dan 2023 oleh dua Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yaitu PKBM Raden Intan dan PKBM Rawa Indah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan media, diketahui bahwa Ketua Pengelola PKBM Raden Intan, Paijo dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Menggala, yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan dan oleh karenanya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Sementara Pengelola PKBM Rawa Indah, Sutari Marsono yang beralamat di Kampung Duta Yosomulyo Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang ternyata diduga hilang dari pemeriksaan pihak Kejaksaan, apakah setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, sementara menurut pengaduan masyarakat yang bersangkutan juga diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana BOP tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Menggala, Rahmat Djati Waluya dalam konfirmasinya dinilai seolah berbelit-belit, bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan serta tidak bersedia memberi keterangan lebih rinci tentang jalannya pemeriksaan dimaksud.
Dengan adanya kejanggalan diatas, maka timbul persepsi bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Pengelola PKBM Rawa Indah ini diduga sudah di-klier-kan.
Ketua DPP LSM Pematank, Suadi Romli dalam konfirmasinya terhadap media ini mengatakan bahwa kita tidak bisa menduga diluar fakta, akan tetapi bilamana ini menurut masyarakat janggal, maka kita akan coba untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Setelah bukti dan keterangan terkumpulkan maka nanti akan kita coba diskusikan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, jangan sampai penegakan Asta Cita Presiden akan ternoda,” pungkas Suadi Romli, Rabu (11/12/2024).