Tintainformasi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan.
Diskon tersebut tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.
Scroll Untuk Baca ArtikelADVERTISEMENT
Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil, seperti dilansir dari antara.com, Rabu (29/1/2025).
Dalam keterangan pers yang dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).
Diskon ini diberikan kepada pelanggan dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA, yang menyasar 81,42 juta pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Diskon biaya listrik akan diberikan secara otomatis melalui sistem PLN.
Pelanggan pascabayar memperoleh potongan 50 persen dari biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025, yang akan dibayar pada Februari 2025.
Diskon serupa juga berlaku untuk pemakaian bulan Februari 2025, yang akan dibayar pada Maret 2025.
Untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar setengah harga token dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.