Lampung Selatan

JMSI Lampung Selatan Kecam Oknum Pegawai Lapas Arogan Melarang Wartawan Melakukan Liputan

17
×

JMSI Lampung Selatan Kecam Oknum Pegawai Lapas Arogan Melarang Wartawan Melakukan Liputan

Sebarkan artikel ini

Tinta informasi.com (Lampung Selatan) — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lampung Selatan Gandi didampingi bendahara Amuri, mengecam keras tindakan Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kalianda, karena diduga melarang wartawan untuk melakukan liputan kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Kalapas.

Kejadian ini dialami oleh Heri Fulistiawan wartawan MNC TV dan rekannya mengalami insiden perlakuan tak menyenangkan saat hendak liputan untuk memenuhi undangan Sertijab Kalapas, pada Sabtu (1/2/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele, “katanya.

Menurutnya tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum seperti Lapas Kalianda, ” imbuh Gandi.

Lanjutnya, bahwa tindakan pelarangan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang menjelaskan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

”Kami berharap tindakan tegas dari Kalapas terhadap oknum pegawai itu, agar mencegah hal tersebut tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang, ”lanjut Gandi.

Sebelumnya, beredar undangan di kalangan awak media terkait kegiatan Sertijab Kalapas Kalianda dari Chandran Lestyono ke Beni Nurrohman, sekaligus makan siang bersama, pada Sabtu (1/2/2025), sekira jam: 11.30 WIB.

Dari pantauan di lapangan, sekira pukul 11.45 WIB, sejumlah 34 awak media masuk kedalam Lapas menuju depan aula dan langsung santap siang.

Sekira pukul 12.05 WIB, wartawan MNC TV Heri Fulistiawan dan Sriwi tiba di Lapas Kalianda untuk memenuhi undangan Sertijab Kalapas tersebu.

Namun mereka ditolak masuk kedalam Lapas dengan alasan kuota awak media hanya sejumlah 30 orang. Padahal, didalam sudah ada 34 wartawan.

Heri Fulistiawan mengatakan, dirinya diundang untuk meliput Sertijab Kalapas Kalianda namun malah mendapat penolakan saat akan masuk.

“Tadi sedikit ada insiden, kita diundang untuk liputan Sertijab Kalapas. Pas saya masuk ke pintu masuk ijin sama petugas tapi tidak diperkenankan masuk, karena alasannya kuotanya tidak ada lagi. Dia bilangnya 30 orang tapi (didalam) sudah mencapai 34 orang,” ujarnya, di pelataran parkir Lapas Kalianda, Sabtu (1/2/2025).

Hingga berita ini tayang, Kalapas atau perwakilan Lapas belum dapat dikonfirmasi. (Team.Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *