BeritaTinta Informasi

Update Penting! Tarif Tol Dalam Kota 2025 untuk Pengendara Mobil-Truk, Berdasarkan Peraturan Nomor 38

9
×

Update Penting! Tarif Tol Dalam Kota 2025 untuk Pengendara Mobil-Truk, Berdasarkan Peraturan Nomor 38

Sebarkan artikel ini
Update Penting! Tarif Tol Dalam Kota 2025 untuk Pengendara Mobil-Truk, Berdasarkan Peraturan Nomor 38

Tintainformasi.com – Tarif Tol Jakarta Inner Ring Road (JIRR) 2025 naik, termasuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Mengutip dari nesiatimes.com, Selasa (11/2/2025), kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta telah ditetapkan sejak September 2024.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

Aturan ini mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Kenaikan tarif ini merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian tarif tol tiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.

Adapun besaran tarif tol dalam kota Jakarta ditetapkan sama untuk setiap kali masuk dan keluar tanpa memperhatikan jarak tempuhnya.

Berikut daftar tarif tol dalam kota Jakarta yang berlaku di tahun 2025:

  1. Golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus): Rp 11.000 (tarif semula Rp 10.500)
  2. Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500 (tarif semula Rp 15.500)
  3. Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500 (tarif semula Rp 15.500)
  4. Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000 (tarif semula Rp 17.500)
  5. Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000 (tarif semula Rp 17.500).

error: Content protected !!