TINTA INFORMASI, JAKARTA – Seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik prajurit.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Pelapor diketahui bernama Maulana, suami dari perempuan yang disebut memiliki hubungan khusus dengan ES.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners, Maulana menyampaikan perkembangan laporan tersebut dalam konferensi pers di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kamis (3/9/2026).
Juru bicara tim kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan Puspom TNI. Ia menilai penyidik telah menjalankan proses secara profesional dan objektif.
Menurut Aulia, penyidikan telah berlangsung secara intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan konfrontasi keterangan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Penyidik Puspom TNI telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar konfrontir. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Aulia.
Aulia mengatakan, dugaan hubungan antara terlapor dan istri pelapor disebut bermula dari perkenalan pada Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain dokumen pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer perbankan, rekam percakapan WhatsApp, serta foto kebersamaan.
Pihak pelapor menyebut ES diduga melanggar ketentuan pidana terkait perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, terlapor juga diduga melanggar ketentuan disiplin prajurit sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Permenhan Nomor 31 Tahun 2017.
Kuasa hukum pelapor mendesak Puspom TNI menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Mereka juga meminta sanksi tegas diberikan apabila ES terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Laksamana Pertama TNI ES terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan Maulana.
Seluruh tuduhan tersebut masih sebatas laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil perkara masih menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum yang dilakukan Puspom TNI. (**)
