TINTA INFORMASI, Pesisir Barat – Pembangunan proyek pengaman Pantai Mandiri Sejati di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, sepanjang 0,45 kilometer dengan nilai kontrak mencapai Rp22 miliar, diduga menyimpan sejumlah persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengancam kualitas konstruksi. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan pekerjaan. Mulai dari tidak dipasangnya papan informasi proyek, penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar, hingga dugaan pemakaian besi banci atau besi beton di bawah spesifikasi teknis yang menjadi sorotan berbagai pihak.
Hasil investigasi yang dilakukan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung sejak 12 April 2026 mengungkap sejumlah indikasi yang dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebaliknya, temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pekerjaan yang berpotensi memengaruhi mutu, kekuatan, serta usia layanan bangunan pengaman pantai tersebut.
Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengungkapkan bahwa tim investigasi menemukan dugaan penggunaan besi beton berdiameter di bawah standar nasional. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, diameter besi yang digunakan bervariasi, yakni 4,94 milimeter, 5,15 milimeter, 5,28 milimeter, 5,45 milimeter, hingga 5,51 milimeter. Padahal, menurutnya, spesifikasi teknis mengharuskan penggunaan besi beton berdiameter 6 milimeter sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Temuan kami menunjukkan adanya penggunaan besi yang diameternya tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya menggunakan besi 6 milimeter sesuai SNI, namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ukuran yang lebih kecil,” ujar Ashari Hermansyah.
Tidak hanya itu, MTM juga menemukan dugaan penggunaan pasir laut sebagai bahan baku pencetakan beton pracetak atau buis beton. Menurut Ashari, penggunaan pasir laut tanpa proses pencucian yang memenuhi standar teknis sangat berisiko terhadap kualitas beton karena kandungan garam dapat mempercepat proses korosi pada tulangan besi. Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat mengurangi kekuatan struktur sekaligus memperpendek umur konstruksi.
Selain penggunaan pasir laut, tim investigasi juga mendapati kondisi besi beton yang telah berkarat sebelum digunakan. Lebih jauh lagi, MTM menduga material yang dipakai merupakan besi “banci”, yakni istilah yang umum digunakan untuk menyebut besi dengan diameter lebih kecil dari ukuran yang tertera. Kombinasi antara besi berdiameter di bawah standar dan kondisi material yang telah mengalami korosi dinilai berpotensi menurunkan kualitas bangunan secara signifikan.
Menurut MTM, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka bangunan pengaman pantai yang seharusnya berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi justru berisiko mengalami penurunan kualitas lebih cepat dibandingkan umur rencana konstruksi. Oleh karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Berdasarkan temuan tersebut, MTM Provinsi Lampung meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek pengaman Pantai Mandiri Sejati. Penghentian sementara dinilai penting agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh material, metode pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak.
Ashari menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada BBWS Mesuji Sekampung sebagai bentuk laporan sekaligus permintaan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Surat itu juga meminta agar kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas lapangan diperiksa atas dugaan adanya penyimpangan yang terjadi sejak tahap persiapan awal pekerjaan.
“Kami meminta BBWS segera melakukan evaluasi menyeluruh, menghentikan sementara pekerjaan, kemudian memeriksa kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi maupun ketentuan kontrak,” tegas Ashari.
MTM berharap instansi yang berwenang dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional guna memastikan setiap anggaran negara yang digunakan benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, serta sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi maupun indikasi penyimpangan lainnya, MTM meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

