TINTA INFORMASI, LAMPUNG BARAT — Topeng efisiensi dan jualan jargon modernisasi birokrasi di Kabupaten Lampung Barat akhirnya tanggal. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat diduga kuat sengaja merancang drama pemborosan anggaran yang membakar uang rakyat.
Analisis tajam terhadap 219 paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 membongkar borok pengadaan barang dan jasa di BKAD.
Dari total anggaran Rp4,60 miliar (Rp4.603.800.687), uang rakyat alih-alih dipakai untuk program pro-rakyat, justru ludes dirampok untuk belanja kertas, cetak dokumen, dan perjalanan dinas internal yang tidak masuk akal.
Bual Kosong SPBE dan Pembengkakan ATK Rp1,47 Miliar
Komitmen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digembar-gemborkan nyatanya cuma bual kosong.
Saat birokrasi diklaim sudah mengadopsi sistem digital dan paperless melalui aplikasi terintegrasi, BKAD Lampung Barat justru mengucurkan Rp1,47 miliar (Rp1.471.734.000) hanya untuk ATK dan Bahan Komputer yang dipecah ke 120 paket.
BKAD juga secara terang-terangan mengangkangi Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2026. Aturan resmi membatasi biaya operasional perkantoran untuk satker dengan pegawai di atas 40 orang maksimal Rp59,17 juta per tahun.
Namun, BKAD diduga sengaja memecah paket ATK hingga nilainya membengkak tak terkendali:
- ATK Koordinasi & Penyusunan Perda Perubahan APBD: Rp181,53 juta (Kode RUP: 65801898)
- ATK KUA-PPAS: Rp124,62 juta (Kode RUP: 65736036)
- ATK Pertanggungjawaban APBD: Rp118,11 juta (Kode RUP: 65186636)
Siasat Akal-Akalan Hindari Lelang
Siasat memecah paket dan menghindari tender terbuka diduga menjadi modus utama untuk mengakali Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Perpres menegaskan bahwa Pengadaan Langsung hanya boleh dilakukan maksimal Rp200 juta. Di atas nominal tersebut, instansi wajib menggelar Tender Terbuka atau E-Purchasing demi mencegah permainan harga dan nepotisme.
Namun, BKAD Lampung Barat tanpa urat malu menabrak aturan hukum tersebut:
- Cetak DPPA-OPD (Kode RUP: 66389528): Rp403,25 juta dieksekusi via Pengadaan Langsung — menabrak batas hukum lebih dari dua kali lipat.
- Cetak Buku Perda Perbup (Kode RUP: 66389433): Rp329 juta juga dipaksakan lewat Pengadaan Langsung.
Hanya dari dua paket ini, uang rakyat Rp732,25 juta menguap tanpa transparansi. Pengadaan Langsung secara janggal mendominasi RUP BKAD dengan menyerap 142 paket senilai Rp1,95 miliar (42,45% dari total pagu), sementara sistem E-Purchasing yang transparan sengaja diabaikan.
Bancakan Perjalanan Dinas Rp1,63 Miliar
Pesta pemborosan ini makin lengkap dengan alokasi Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp1,63 miliar (Rp1.632.359.000) atau 35,46% dari total anggaran instansi.
Terbagi dalam 34 paket, seluruh kegiatan ini tanpa keterangan metode pengadaan yang jelas. Anggaran puluhan hingga ratusan juta mengalir deras untuk agenda internal yang mengada-ada:
- Penatausahaan Barang Milik Daerah: Rp156,57 juta
- Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Aset: Rp156,32 juta
- Rapat Koordinasi SKPD: Rp123,63 juta
Bobroknya penganggaran BKAD Lampung Barat TA 2026 bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan indikasi kuat manipulasi anggaran yang terstruktur dan sistematis.
Ketika aturan Perpres dilanggar dan acuan SBM dikangkangi demi membiayai syahwat birokrasi, integritas tata kelola keuangan Lampung Barat hancur total.
Inspektorat Daerah, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak punya alasan untuk diam. Audit investigatif dan tindakan hukum tegas harus segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab sebelum uang negara ludes tak berbekas. (red)
