TINTA INFORMASI, PRINGSEWU — Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini menghadapi ujian keberanian nyata untuk membongkar indikasi korupsi sistematis monopoli proyek. Praktik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 tidak sekadar menyengat aroma tidak sedap, melainkan telah menelanjangi dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang secara terbuka.
Tak tanggung-tanggung, hanya dua entitas vendor—yakni MEY DECORATION dan BSJ SAKA PERKASA—berhasil mengangkangi 230 paket pekerjaan dari total 466 transaksi. Penguasaan sepihak bernilai fantastis lebih dari Rp2,57 miliar ini secara masif membunuh ruang kompetisi sehat sekaligus mengebiri hak-hak ratusan penyedia dan UMKM lokal di Kabupaten Pringsewu.
Sistem pengadaan publik yang sejatinya wajib menjunjung tinggi asas transparansi justru disulap menjadi panggung bagi-bagi lapak untuk penyedia ‘anak emas’. Data PBJ menelanjangi dominasi tak wajar MEY DECORATION. Vendor tunggal ini mendadak sakti dengan mencaplok 81 paket pekerjaan dengan total nilai akumulasi mencapai Rp1,76 miliar sepanjang tahun 2025.
Lebih mencurigakan lagi, MEY DECORATION menguasai lini belanja yang terlampau luas dan ganjil untuk satu bendera usaha. Penyedia ini memborong mulai dari pengadaan konsumsi rapat, jamuan kegiatan dinas, sewa sound system, hingga eksekusi penyelenggaraan acara kebudayaan. Akibatnya, pola penunjukan berulang ini menguatkan indikasi adanya pengondisian terstruktur sejak tahap perencanaan anggaran.
Pihak dinas diduga kuat secara sengaja mengabaikan pembandingan harga pasar (price comparison) secara objektif. Tak hanya itu, pejabat terkait disinyalir mempraktikkan modus pemecahan paket (splitting) secara sistematis.
Alih-alih mengintegrasikan belanja kegiatan operasional sejenis melalui mekanisme tender terbuka yang transparan, panitia pengadaan justru memecah anggaran menjadi puluhan paket Pengadaan Langsung (PL) demi memuluskan penunjukan vendor yang sama.
Sayangnya, fenomena ‘anak emas’ ini bukanlah kasus tunggal. Secara paralel, nama BSJ SAKA PERKASA mencatatkan rekor yang tak kalah mencengangkan dengan meraup 149 paket pekerjaan bernilai total Rp816,15 juta untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta bahan cetak melalui mekanisme E-Purchasing.
Jika dikalkulasikan, kombinasi dua vendor ini saja telah menguras hampir 50 persen dari seluruh transaksi PBJ di Disdikbud Pringsewu. Sebaliknya, panitia pengadaan secara konsisten ‘mengkiri-kan’ lelang terbuka.
Sepanjang TA 2025, mekanisme tender terbuka hanya menyentuh angka yang sangat tragis: 12 paket (bernilai Rp7,09 miliar) atau kurang dari 3 persen dari keseluruhan paket. Angka minim ini memperjelas indikasi bahwa lelang terbuka sengaja dihindari guna meloloskan praktik pengondisian dan menutup celah pengawasan publik.
Pola monopoli ini menjadi sinyal bahaya laten yang sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Disdikbud Pringsewu pada Tahun Anggaran 2026 melonjak drastis hingga menyentuh Rp72,05 miliar. Alokasi raksasa ini didominasi oleh dana vital pendidikan, seperti Dana BOSP/BOS Reguler sebesar Rp38,96 miliar dan BOP PAUD senilai Rp5,66 miliar.
Jika praktik ‘pengondisian vendor’ ini terus dibiarkan melenggang bebas tanpa tindakan hukum yang tegas, maka alokasi puluhan miliar rupiah untuk sekolah, guru, dan peserta didik dikhawatirkan akan kembali dipotong, digerogoti, dan dibancaki oleh lingkaran oligarki penyedia yang sama.
Oleh karena itu, publik mendesak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan BPK untuk segera mengambil langkah konkret. Pihak penyidik wajib memanggil para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan di Disdikbud Pringsewu. Audit investigatif dan penelusuran aliran dana (follow the money) ke MEY DECORATION serta BSJ SAKA PERKASA harus segera dilakukan untuk membongkar siapa sosok ‘dalang’ dan aktor intelektual pengatur aliran proyek puluhan miliar ini!. (red)
