TINTA INFORMASI, PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRD.
Ranperda tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan didampingi para wakil ketua.
Dalam rapat tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Pringsewu M. Andi Purwanto, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Riyanto mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2025-2029.
Sejumlah agenda pembangunan menjadi prioritas pemerintah daerah, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif.
Selain itu, pemerintah daerah memprioritaskan penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, swasembada pangan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar secara berkelanjutan.
Pendapatan Diproyeksikan Naik
Riyanto memaparkan, target Pendapatan Daerah dalam APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00, dalam Perubahan APBD diproyeksikan meningkat menjadi Rp1.162.845.591.798,41.
“Pada APBD 2026, target Pendapatan Daerah adalah Rp1.141.342.744.162,00, sedangkan pada proyeksi Perubahan APBD menjadi Rp1.162.845.591.798,41,” kata Riyanto dalam rapat paripurna.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga mengusulkan kenaikan. Belanja Daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.153.342.744.162,00 meningkat menjadi Rp1.194.835.437.890,71.
Dengan perubahan tersebut, struktur anggaran daerah mengalami penyesuaian, termasuk pada sisi pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan Naik
Riyanto menjelaskan, penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 meningkat dari sebelumnya Rp12 miliar menjadi Rp31.989.846.092,30.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Sementara pengeluaran pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp31.989.846.092,30 dan digunakan untuk menutup defisit anggaran belanja.
“Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah nol rupiah atau nihil,” jelasnya.
Menunggu Pembahasan DPRD
Bupati mengatakan, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani bersama pada 3 September 2026.
Menurut Riyanto, penyusunan rancangan perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan tahapan penyusunan Perubahan APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, rancangan tersebut masih membutuhkan pembahasan bersama DPRD sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Oleh karena itu, kami berharap kiranya anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda yang kami ajukan ini segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran,” ujar Riyanto.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD sesuai tahapan serta mekanisme yang berlaku.
Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses sebelum rancangan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (aan)
