Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahOpini

Gangguan Sistem atau Rekayasa? CV Daryono Gagal Upload Berkas Lelang, Tuntut Tender Ulang Tanpa Sabotase

47
×

Gangguan Sistem atau Rekayasa? CV Daryono Gagal Upload Berkas Lelang, Tuntut Tender Ulang Tanpa Sabotase

Sebarkan artikel ini
Gangguan Sistem atau Rekayasa? CV Daryono Gagal Upload Berkas Lelang, Tuntut Tender Ulang Tanpa Sabotase

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Proses lelang pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, kembali menuai tanda tanya. CV Daryono, salah satu peserta lelang, mengaku gagal mengunggah seluruh dokumen penawaran ketika batas akhir pemasukan berkas karena dugaan gangguan sistem aplikasi pengadaan elektronik.

Persoalannya sederhana tetapi serius: ketika sistem bermasalah pada detik-detik paling menentukan, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya kesempatan peserta lelang untuk bersaing?

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

CV Daryono menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa. Perusahaan yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 39, Kota Metro, itu bahkan meminta proses tender dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang secara terbuka, transparan, serta bebas dari dugaan rekayasa maupun sabotase.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 01/Lelang-PDK/CV.DRY/Tanggamus.2026 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

Direktur CV Daryono, Ilham Ali Wardana, menjelaskan perusahaan mengalami kendala ketika hendak mengunggah dokumen penawaran administrasi dan teknis melalui sistem pengadaan elektronik.

“Kami selaku rekanan atas nama CV. DARYONO yang mengikuti lelang bermaksud menyampaikan perihal kendala yang kami alami terkait tidak bisa mengupload berkas penawaran di karenakan gangguan sistem Apendo.”

Menurut pihak perusahaan, kendala tersebut terjadi pada momentum yang sangat menentukan, yakni ketika batas waktu pemasukan dokumen penawaran hampir berakhir.

Di sinilah persoalan menjadi sensitif.

Dalam proses tender elektronik, batas waktu bukan sekadar angka di layar. Begitu tenggat berakhir, kesempatan peserta untuk memasukkan dokumen dapat tertutup. Artinya, gangguan sistem pada saat kritis berpotensi mengubah peta persaingan secara langsung.

CV Daryono mengaku mengalami kerugian akibat kondisi tersebut. Perusahaan kemudian meminta Pokja Pemilihan dan pihak terkait memberikan klarifikasi serta penjelasan tertulis mengenai gangguan yang terjadi.

Namun, perusahaan tidak berhenti pada permintaan klarifikasi.

CV Daryono meminta agar proses lelang tersebut dibatalkan dan dilakukan tender ulang.

Permintaan itu disampaikan dengan alasan agar proses pengadaan dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh peserta.

“Kami berharap agar lelang tersebut bisa dilelangkan ulang secara terbuka dan tanpa adanya rekayasa dan sabotase,” tegas Ilham.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut tentu perlu diperlakukan sebagai dugaan dan keberatan dari pihak peserta lelang, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi rekayasa atau sabotase.

Namun justru karena tudingan itu telah dituangkan secara resmi dalam surat dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga, persoalannya layak mendapatkan pemeriksaan terbuka.

Paket yang dipersoalkan merupakan pekerjaan pembangunan RKB SDN 1 Talang Padang, Kecamatan Talangpadang, dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp2,138 miliar.

ADVERTISEMENT

Besarnya nilai pekerjaan membuat proses pengadaan semestinya berlangsung dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang ketat.

Apalagi, proses tersebut disebut merupakan lelang ulang.

Karena itu, muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: mengapa peserta gagal mengunggah dokumen pada saat krusial, apakah gangguan tersebut benar-benar terjadi pada sistem, dan apakah terdapat catatan elektronik yang dapat membuktikannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan “gangguan sistem”.

Jika benar terjadi gangguan, perlu diketahui kapan gangguan berlangsung, berapa lama, bagian sistem mana yang terdampak, apakah gangguan dialami peserta lain, serta apakah terdapat rekam jejak elektronik yang menunjukkan upaya CV Daryono mengunggah dokumen.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan gangguan sistem sebagaimana yang dikeluhkan, maka peserta juga berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai penyebab kegagalannya.

Dengan demikian, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui data dan audit sistem, bukan sekadar saling klaim.

Tembusannya Bukan Sembarangan

Keseriusan keberatan CV Daryono terlihat dari pihak-pihak yang menerima tembusan surat tersebut.

Surat itu ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polda Lampung, serta Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak perusahaan menginginkan persoalan proses lelang tersebut mendapatkan perhatian dari lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum.

Tentu saja, tembusan surat belum membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Tetapi ketika sebuah perusahaan secara resmi mempersoalkan proses tender bernilai miliaran rupiah dan menyebut adanya dugaan rekayasa serta sabotase, maka transparansi menjadi kebutuhan, bukan pilihan.

Publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama.

Jangan Sampai “Gangguan Sistem” Menjadi Kotak Hitam

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal satu perusahaan gagal mengunggah berkas.

Ini menyangkut kredibilitas proses pengadaan pemerintah.

Sistem pengadaan elektronik dibuat untuk mengurangi ruang intervensi, memperkuat transparansi, dan menciptakan kompetisi yang sehat. Karena itu, ketika justru sistem tersebut dipersoalkan pada titik paling krusial, seluruh pihak berkepentingan harus memastikan bahwa persoalannya benar-benar teknis dan bukan akibat faktor lain.

Jika memang murni gangguan sistem, buktikan dengan rekam digital.

Jika kesalahan berasal dari peserta, jelaskan secara terbuka.

Jika terdapat masalah pada penyelenggara, perbaiki dan pertanggungjawabkan.

Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan ditutup-tutupi.

Sebab tender pemerintah bukan ruang gelap tempat peserta hanya bisa menerima hasil tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung.

Nilai pagu lebih dari Rp2 miliar itu adalah uang negara. Karena itu, setiap tahapan pengadaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus serta Pokja Pemilihan mengenai gangguan sistem yang dikeluhkan CV Daryono, termasuk apakah terdapat rekaman atau audit elektronik yang dapat memastikan kejadian tersebut.

Publik kini menunggu jawaban yang sederhana tetapi penting: benar gangguan sistem, atau ada persoalan lain di balik gagalnya peserta mengunggah dokumen pada saat paling menentukan?

Jawaban itu seharusnya tidak lahir dari asumsi.

Biarkan sistem, log elektronik, dokumen, dan audit yang berbicara.

Ruang hak jawab bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Pokja Pemilihan, maupun pihak terkait tetap terbuka seluas-luasnya. (**)

Baca juga:  Masyarakat Padang Cermin Resah, Maling Motor Berkeliaran Mohon Aparat Penegak Hukum Menindak Lanjuti Atas Kejadian Yang Terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™