Banner Top Up Produk Digital
NasionalPolitik

Puan Maharani Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

19
×

Puan Maharani Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Ada Apa?
Photo: Puan Maharani, Ketua DPR RI

TINTA INFORMASI, JAKARTA – Puan Maharani menjadi sorotan setelah namanya tidak tercantum dalam Surat Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang disepakati pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, tanda tangan hanya dibubuhkan oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pada saat yang sama, Puan Maharani menyampaikan komitmen secara langsung setelah memimpin Rapat Paripurna bahwa DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mengapa Puan Maharani Tidak Membubuhkan Tanda Tangan?

Pertanyaan ini kemudian bergulir di ruang publik. Sebab, secara posisi, Puan Maharani merupakan Ketua DPR RI. Lalu mengapa namanya tidak muncul dalam Surat Komitmen yang mengatasnamakan pimpinan DPR?

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit memberikan penjelasan. Menurutnya, tidak adanya tanda tangan Puan Maharani bukan berarti Ketua DPR tersebut tidak mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dolfie menjelaskan bahwa pada 27 Agustus 2026 terdapat beberapa agenda kelembagaan yang berjalan bersamaan. Saat perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR, Puan Maharani dan Sari Yuliati sedang menjalankan tugas memimpin Rapat Paripurna DPR RI. Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima audiensi masyarakat.

Jadi, persoalannya tampak lebih sederhana daripada riuhnya perdebatan di media sosial. Surat itu lahir dari forum audiensi yang berlangsung pada waktu tertentu, sedangkan Puan berada di forum lain dalam rangka menjalankan tugas kelembagaan.

Baca juga:  Partai Buruh Nasional Resmi Bentuk Kepengurusan di Kabupaten Pesawaran

Bahasa sederhananya, bukan soal “mau atau tidak mau membubuhkan tanda tangan”, melainkan persoalan siapa yang berada di ruangan ketika dokumen tersebut disepakati dan ditandatangani.

Namun, politik memang punya kebiasaan unik. Kadang satu lembar kertas bisa berbicara lebih keras daripada satu konferensi pers.

Puan Maharani Tetap Nyatakan Komitmen RUU Perampasan Aset

Terlepas dari absennya tanda tangan dalam dokumen tersebut, sikap Puan Maharani mengenai RUU Perampasan Aset justru disampaikan secara terbuka.

Usai Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, Puan mengatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan. Ia juga menegaskan target penyelesaian paling lambat pada 15 Desember 2026.

Puan menyampaikan optimisme bahwa tenggat tersebut realistis. DPR, kata dia, masih memiliki waktu untuk menjalankan seluruh tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan itu penting karena menunjukkan bahwa komitmen terhadap RUU Perampasan Aset tidak hanya muncul dalam dokumen tertulis. Ketua DPR juga menyampaikannya langsung kepada publik.

ADVERTISEMENT

Dolfie bahkan menegaskan bahwa substansi komitmen yang disampaikan Puan dalam konferensi pers sejalan dengan isi Surat Komitmen yang ditandatangani empat Wakil Ketua DPR.

Isi Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset

Dokumen tersebut bukan sekadar surat seremonial. DPR menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III dan pemerintah, agar pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.

Baca juga:  Presiden Jokowi Widodo dan Ibu Negara Iriana Tiba di Tokyo 

Yang paling menarik perhatian tentu saja tenggat waktunya.

ADVERTISEMENT

Dalam Surat Komitmen tersebut, pimpinan DPR menetapkan target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, klausulnya berkembang cukup tegas. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut belum disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan. Atas permintaan AMPB, komitmen itu diperluas hingga mencakup kesiapan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR.

Angka 15 Desember kini bukan lagi sekadar tanggal di kalender. Publik bisa menggunakannya sebagai patokan untuk mengukur apakah janji politik tersebut benar-benar berjalan.

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Masyarakat

Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan memang semakin menguat. Pada 27 Agustus 2026, kelompok masyarakat, termasuk AMPB, datang ke Kompleks DPR untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian mengenai proses legislasi tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan pembahasan RUU tersebut terus dikebut. DPR memperkirakan waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan agenda masa sidang dan reses.

Karena itu, tenggat 15 Desember akan menjadi ujian bagi DPR. Parlemen tidak cukup hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus memastikan setiap substansi aturan mendapatkan pembahasan yang matang.

Bagaimanapun, RUU Perampasan Aset menyentuh persoalan besar: bagaimana negara mengejar aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat yang merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

Sejumlah anggota DPR sendiri telah mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga. Artinya, cepat memang penting, tetapi jangan sampai terburu-buru.

Baca juga:  Analisis Posisi Duduk Gibran dan Spekulasi Masa Depan Politik Wapres

Bukan Sekadar Soal Tanda Tangan

Pada akhirnya, polemik Puan Maharani dan tanda tangan dalam Surat Komitmen perlu dilihat secara utuh.

Benar, nama Puan tidak tercantum sebagai penanda tangan dalam dokumen tersebut. Fakta itu tidak perlu ditutup-tutupi. Namun, fakta lainnya juga perlu diletakkan di meja yang sama: Puan memimpin Rapat Paripurna pada hari yang sama, kemudian menyampaikan secara langsung komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa kepemimpinan DPR bekerja dengan prinsip kolektif-kolegial. Ia menyebut pembahasan mengenai respons DPR terhadap aksi masyarakat telah dibicarakan bersama Puan, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya. Hasto sekaligus menegaskan dukungan PDIP terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, publik kini memiliki dua hal untuk diperhatikan. Pertama, Puan Maharani telah menyatakan komitmen secara terbuka. Kedua, empat pimpinan DPR telah menuangkan komitmen itu ke dalam dokumen tertulis yang memuat tenggat dan konsekuensi politik.

Sekarang tinggal menunggu satu hal yang jauh lebih penting daripada tinta di atas kertas: realisasi.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak akan mengingat berapa banyak pena yang menyentuh sebuah dokumen. Masyarakat akan mengingat apakah janji itu benar-benar menjadi undang-undang pada waktunya.

Dan ketika kalender akhirnya sampai pada 15 Desember 2026, pertanyaannya tentu sederhana: apakah DPR menepati Surat Komitmen tersebut?. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™