Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalLampung Tengah

Ayah Tiri di Lampung Tengah Ditangkap Usai Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

53
×

Ayah Tiri di Lampung Tengah Ditangkap Usai Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ayah Tiri di Lampung Tengah Ditangkap Usai Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

TINTA INFORMASI, Lampung – Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu mengamankan seorang pria berinisial B (Basir) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Terduga diketahui merupakan ayah tiri korban.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AM, yang masih berstatus anak di bawah umur, diduga mengalami kehamilan akibat perbuatan tersebut. Perkara kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Kampung Payung Rejo, Topan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Senada dengan itu, perwakilan keluarga korban, Saiful Anam, meminta agar aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, korban berhak memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, serta perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Baca juga:  Gotong Royong Warga Tanjung Harapan, PTPN IV Regional VII Bantu Perbaikan Akses Jalan

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Demi melindungi hak dan privasi korban, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terduga pelaku belum dapat dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™